LIVE NEWSROOM 01.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluPenurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal

Polsek Siak Hulu Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ini Barang Buktinya

Polsek Siak Hulu Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ini Barang Buktinya
Pelaku Pengedar Narkoba

HandalNews Riau, Siak Hulu - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin siang (14/06/2021) di wilayah Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DH alias DD (22) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu siap edar, beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (14/06/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu didapat informasi terkait peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan DD warga Desa Kepau Jaya, Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH, bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Sekira pukul 11.00 wib, Tim berhasil menemukan dan mengamankan target dirumahnya di Desa Kepau Jaya, kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 paket narkotika jenis shabu di dapur rumah tersangka yang disembunyikan dalam bungkus rokok sampoerna, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya

Sumber: Humas Polres Kampar