LIVE NEWSROOM 09.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Polres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP Rohul

Seorang Warga di Kampar Ditangkap Polisi Karena Sebar Berita Hoax

Seorang Warga di Kampar Ditangkap Polisi Karena Sebar Berita Hoax

HandalNews Riau, Kampar- Seorang warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau ditangkap polisi karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Pelaku berinisial NZ ditangkap karena menyebarkan hoaks terkait vaksinasi Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra mengatakan, NZ pria berusia 43 tahun itu beberapa kali menyebarkan hoaks di media sosial Facebook. Perbuatannya itu berpotensi membuat kegaduhan.

"Tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan membuat postingan di akun facebook miliknya, berupa ujaran kebencian dan informasi bohong tentang vaksinasi," kata Bery Sabtu (18/12/2021).

Dia mengatakan tersangka diketahui sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian, yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menantang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah.

"Tersangka NZ alias IW ini setidaknya membuat dan memposting sebanyak empat kali status pada akun Facebook-nya pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021, yang intinya berupa ujaran kebencian dengan menjelekkan program vaksinasi, termasuk Satgas Covid-19 serta memprovokasi orang lain untuk menantang program vaksinasi ini,"  dilansir dari news.okezone.com.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti handphone. Dimana tersangka memosting ujaran kebencian menggunakan handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver tersebut.

"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya. (red)