Berkas Tersangka Korupsi Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Ditahan di Rutan Pekanbaru

Berkas Tersangka Korupsi Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Ditahan di Rutan Pekanbaru

Tersangka dugaan korupsi proyek pelabuhan laut Bagansiapiapi (baju putih) menandatangani pelimpahan berkas jaksa/foto:KBRN

HandalNews Riau, Pekanbaru - Jaksa limpahkan perkara dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018 ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka Nathanael Simanjuntak dititipkan ke Rutan Pekanbaru, Rabu (1/2//2023). 

“Pada hari ini dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti setelah sebelumnya berkas perkara atas nama tersangka NS dinyatakan lengkap," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan Kasi Pidsus Kejari Rohil kepada JPU Jupri Wandy. Salah satu barang bukti yang diserahkan yaitu uang sejumlah Rp500 juta. “Yang mana uang tersebut sebelumnya dititipkan perwakilan keluarga tersangka kepada penyidik yang akan diperhitungkan untuk pengembalian kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Saat ini Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Nathanael telah dijebloskan ke penjara setelah dijemput paksa Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejari Rohil pada Jumat (7/10/2022) di Jakarta. 

Nathanael merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu. Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil. 

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800. Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I.

Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan. Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan. Tersangka bersama M Tito diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.*(Red)

Komentar Via Facebook :