LIVE NEWSROOM 15.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju Kemenangan

Kemendag dan Polri Bekerjasama Awasi Barang Impor Ilegal

Kemendag dan Polri Bekerjasama Awasi Barang Impor Ilegal
Kemendag

Jakarta - Kementerian Perdagangan bersama Kepolisian Negara RI (Polri) terus perkuat sinergi dalam melakukan penindakan pelanggaran di luar kawasan pabean (post border). Mekanisme pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan barang yang diimpor.

"Pemeriksaan post border sebenarnya bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia. Namun, sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor di luar kawasan pabean," tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2020).

Hal itu disampaikannya saat melakukan pemusnahan temuan barang impor berupa kuning telur yang diasinkan dan dibekukan (frozen egg yolk 10% salted) di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Jakarta Rabu (12/2). Jumlah barang yang diimpor oleh PT.ABN tersebut mencapai 15 ton dengan nilai sekitar Rp 1 miliar. Menurut Veri, ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Kemendag dan Polri dalam pengawasan impor ilegal dengan melakukan pemeriksaan bersama di post border.

"Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Hasil pemeriksaan dan pengawasan Kemendag dan Bareskrim Polri tersebut menunjukkan adanya pelanggaran oleh PT.ABN yang telah melakukan impor tanpa disertai perizinan impor yang sesuai yaitu surat persetujuan impor dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi pemusnahan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat mengatakan, selain pemusnahan, Kementerian Perdagangan juga melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan. Kemendag dan kementerian/lembaga teknis terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi," jelas Wahyu.

Kementerian Perdagangan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya dan menyampaikan terima kasih kepada Polri atas kerja samanya dalam bidang penegakan hukum barang-barang ilegal. Sebelumnya, Kemendag juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya pada September 2019 dalam
temuan produk tekstil ilegal, pakaian bekas, dan sepatu.

Sejak Februari 2018, Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor. Penyederhanaan ini dilakukan dengan mengurangi barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border.

 

Sumber: Detikfinance