LIVE NEWSROOM 25.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Mitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker “No Smoking” dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di RambahKejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Polda Riau Ungkap Kasus Penebangan Liar

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Polda Riau Ungkap Kasus Penebangan Liar
Konferensi Pers Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polda Riau

Handalnews Riau, Pekanbaru - Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polda Riau, ungkap penebangan liar di kawasan suaka Margasatwa Rimbang Baling, petugas amankan ratusan batang kayu dari sejumlah sawmill di Desa Teratak Buluh, Kabupaten Kampar, Kamis, (26/11/2020).

Berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya aktivitas illegal logging di kawasan Rimbang Baling dan puluhan tempat pengolahan kayu ilegal.

Selanjutnya, tim gabungan lakukan operasi selama lima hari dengan libatkan 456 personil. Operasi dilakukan mulai dari hilir di tempat penampungan kayu ilegal di Desa Teratak Buluh dan dilanjutkan hingga ke tempat penebangan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 664 batang kayu gelondongan, 2559 kayu olahan, 12 mesin pemotong, 25 bilah mata gergaji, serta dua unit truk.

"Kami melihat ilegal loging ini merupakan kejahatan yang luar biasa, karena berdampak serius menimbulkan kerugian negara, merusak ekosistem juga menyebabkan banjir dan longsor, jadi ini merupakan kejahatan yang serius harus ditindak,” ungkap Rasio.

Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, mengatakan, pengolahan kayu di sawmill ilegal ini sangat cepat.

“Saya dapat laporan, kalau kayu itu datangnya malam, maka besok sore kayu itu sudah habis dipotong diolah sesuai pesanan,” kata Irjen Agung.

Dari pengungkapan tersebut, saat ini petugas masih memeriksa 10 orang tersangka untuk dimintai keterangan.

Terkait pemilik pengolahan kayu ilegal dikenakan pasal 83 Undang-undang nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (Rel)

Sumber: Bid Humas Polda Riau