LIVE NEWSROOM 15.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju Kemenangan

Polda Riau Menerapkan Sistem Tilang ETLE Di Kota Pekanbaru Mulai Hari Ini

Polda Riau Menerapkan Sistem Tilang ETLE Di Kota Pekanbaru Mulai Hari Ini
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera ETLE Mobile.

HandalNews Riau, Pekanbaru - Ditlantas Polda mulai menerapkan tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di Pekanbaru mulai hari ini, Senin (21/11/2022).

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan penerapan ETLE via ponsel tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara.

"Benar, mulai besok (hari ini) kita akan operasional ETLE Mobile. Dengan ini diharapkan dapat memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara dan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya," ujar Kombes Firman, Minggu (20/11/2022).

Diketahui bahwa, ETLE Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE Mobile oleh petugas kepolisian.

ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ETLE Mobile (telepon genggam) oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan.

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggaran lalu lintas.

Berikut 10 jenis pelanggaran lalulintas yang terdeteksi ETLE mobile yang bisa ditindak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan pelat nomor palsu;
6. Berkendara melawan arus;
7. Menerobos lampu merah;
8. Tidak menggunakan helm;
9.Berboncengan lebih dari tiga orang, dan
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. (*)

Sumber: riau.suara.com