LIVE NEWSROOM 15.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju Kemenangan

Pemprov Riau Akan Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Awal Febuari

Pemprov Riau Akan Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Awal Febuari

HandalNews Riau, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana akan menghapus serta meringankan denda pajak (pemutihan pajak) di Riau yang sedang dalam persiapkan regulasi. Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi menyatakan bahwa, peraturan pemutihan pajak di Riau akan berlaku pada awal Febuari 2023, peraturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau (Pergubri)

Syahrial mengakatan, perencanaan penghapusan dan keringan denda pajak terdapat dalam program tujuh berkah yang diumunkan oleh Gubernur Riau.

Yang mana salah satu dari program tujuh berkah merupakan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Insya Allah tanggal 1 Februari pembebasan denda pajak, bagi wajib pajak yang menunggak dibuka. Sesuai arahan gubernur program 7 berkah pajak daerah Riau lebih baik,” ungkap Syahrial, Rabu (18/1/2023).

Selain Penghapusan dan keringan pajak, pada program tujuh berkah ini juga terdapat beberapa poin yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua ( BBNKB II ).

Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang, bebas tunggakan pokok pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun tetapi hal ini hanya berlaku untuk bayar pokok pajak 3 tahun.

Terdapat juga diskon 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pengusaha yang melakukan mutasi khususnya kendaraan yang tahun pembuatannya 2021 ke bawah.

Serta bebas pajak progresive dan pengurangan denda sanksi untuk keterlambatan dari yang awalnya 25 persen menjadi 2 persen, hal ini dapat berlaku setelah masa program 1 hingga 5 di atas terakhir. (*)