LIVE NEWSROOM 23.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad Secara VirtualHUT Humas Polri ke-75,Polres Rokan Hulu Gelar Donor Darah,Kumpulkan 34 Kantong Darah untuk KemanusiaanHUT Humas Polri ke-75, Polres Rohul Salurkan Bansos Berupa Sembako untuk Masyarakat Desa Koto TinggiJob Fair Rohul Diserbu Ribuan Pencari Kerja, Bukti Nyata Janji Kampanye Anton-PotiSigap, Satlantas Polres Rohul Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Lingkar Kilo Meter 4Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

HandalNews Riau. Rohul || Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,pada Rabu (15/07/2026).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Bapak Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H. 

Turut hadir seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam keterangannya, Kajari Rohul menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang Jaksa dalam penyelesaian perkara tindak pidana.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggung jawaban dan transparansi Kejaksaan kepada masyarakat dalam penanganan perkara. Dengan dimusnahkannya barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, maka proses penegakan hukum pada perkara tersebut dinyatakan selesai,” ujar Fredy F. Simanjuntak.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi, disaksikan langsung oleh Forkopimda dan disaksikan awak media.

Kejari Rohul menegaskan akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu.