LIVE NEWSROOM 08.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

HandalNews Riau. Rohul || Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,pada Rabu (15/07/2026).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Bapak Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H. 

Turut hadir seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam keterangannya, Kajari Rohul menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang Jaksa dalam penyelesaian perkara tindak pidana.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggung jawaban dan transparansi Kejaksaan kepada masyarakat dalam penanganan perkara. Dengan dimusnahkannya barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, maka proses penegakan hukum pada perkara tersebut dinyatakan selesai,” ujar Fredy F. Simanjuntak.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi, disaksikan langsung oleh Forkopimda dan disaksikan awak media.

Kejari Rohul menegaskan akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu.