LIVE NEWSROOM 25.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Mitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker “No Smoking” dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di RambahKejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Dr Elveriadi: Sengketa PT. NWR - PT. PSJ Wilayah Perdata, Yudikatif Posisi Tengah

Dr Elveriadi: Sengketa PT. NWR - PT. PSJ Wilayah Perdata, Yudikatif Posisi Tengah
Dr Elveriadi

Handalnews Riau, Pekanbaru - Konflik lahan antara PT. NWR dan PT. PSJ memasuki babak baru pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara penghujung 2020 yang lalu.

Menyikapi itu, pakar lingkungan nasional Dr.Elviriadi menurunkan analisis hukum lingkungan kepada erapublik.com pada Sabtu sore (20-03-2021).

Putusan TUN kan sudah keluar. Mengabulkan gugatan PT. PSJ terhadap Dinas LHK. Namun eksekusi sudah dilakukan. Kan tambah runyam jika begini kejadiannya," ungkap mantan aktivis mahasiswa itu.

Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu meminta Kementerian LHK turun gunung menyelesaikan masalah ini.

" Putusan Majelis Hakim TUN No.595.K/TUN/2020 itu selain mencabut keabsahan Surat Perjalanan Dinas LHK, juga mengatakan seharusnya penetapan siapa paling berhak diareal 3.323 ha itu melalui peradilan perdata. Nah, sekarangkan sudah crowded, negara (Kementerian) hadir dong," pinta Elv.

"Saya pelajari kasus sengketa ini memang wilayah perdata, setelah jelas  pemegang ijin siapa, baru nanti bisa dicari unsur pidana lingkungannya dimana? Namun nasi telah jadi bubur. Semoga pemerintah pusat dan daerah cari solusi demi kemaslahatan masyarakat, terutama di Desa Gondai yang akan dieksekusi,"harapnya.

Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu mengingatkan kembali, bahwa masalah ini telah sampai ke Presiden Jokowi," terangnya.

"Kan Pak Presiden sudah instruksikan ke Gubri Syamsuar dan Kapolda Riau waktu kunjungan ke Tahura untuk check ke lapangan, artinya presiden ingin solusi komprehensif. 

Disinilah seharusnya Yudikatif (kejaksaan dan hakim) berada ditengah sejak awal pemberkasan perkara. Harus teliti dan kuasai hukum lingkungan," pungkas tokoh muda Meranti yang istiqamah gundul kepala demi nasib hutan. (***)

Sumber: www.erapublik.com