LIVE NEWSROOM 10.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Polres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP Rohul

Nanik Kushartanti, S.H.,M.H Pimpin Pemusnahkan BB Narkotika Di Kejari Bengkalis

Nanik Kushartanti, S.H.,M.H Pimpin Pemusnahkan BB Narkotika Di Kejari Bengkalis
Pemusnahan barang bukti narkoba

Handalnews Riau, Bengkalis - Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis laksanakan pemusnahan barang bukti dihalaman kantor Kejari Bengkalis di jalan pertanian desa Senggoro kecamatan Bengkalis. Rabu (17/03/2021)

Pemusnahan barang bukti di pimpin Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H.,M.H mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud dari implementasi tugas dan tanggung jawab kejaksaan dibidang tindak pidana. Dimana berdasarkan pasal 30 UU nomor 16 tahun 2004.

"Barang bukti dimusnahkan dari 265 putusan perkara pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari berbagai jenis tindak pidana. Diantaranya yang dimusnahkan sebanyak 5.176,3871 gram, shabu dengan cara di blender atau digiling, kemudian dilarutkan kedalam air. Pil ektasi sebanyak 212 butir, Ganja kering, 16,26 gram,"ungkap Kajari Bengkalis Nanik Khusartanti.

Selanjutnya, barang bukti perkara (Oharda) orang dan harta benda sebanyak 8 perkara dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tak dapat dipergunakan lagi. Disamping itu, barang bukti, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL)  sebanyak 3 perkara dengan cara dirusak dan dibakar.

Barang bukti perkara cabul sebanyak 17 perkara dengan cara dirusak dan bakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, barang bukti perjudian sebanyak 7 perkara. BB perkara UU darurat sebanyak 2 perkara. BB perkara pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebanyak 3 perkara. Barang bukti imigrasi sebanyak 2 perkara. Barang bukti perdagangan sebanyak 1 perkara.

Turut hadir dalam acara Pemusnahan barang bukti tersebut Ketua DPRD Bengkalis di wakili Hj. Zairani, Kapolres Bengkalis diwakili KBO Satresnarkoba Iptu Toni Armando,Kalapas IIa Bengkalis Edi Mulyono, Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf dan undangan lainnya.(Leni Widiya)