LIVE NEWSROOM 16.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Sigap, Satlantas Polres Rohul Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Lingkar Kilo Meter 4Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic Center

Tangkap Sindikat Perdagangan Gading Gajah, Polda Riau Amankan 3 Pelaku

Tangkap Sindikat Perdagangan Gading Gajah, Polda Riau Amankan 3 Pelaku
foto konferensi pers

Handalnews Riau, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap tiga orang pelaku perdagangan gading gajah di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Rabu (11/11).

Ketiga orang pelaku berinisial YP (52) warga Jambi sekaligus pemilik gading dan merupakan seorang PNS, YS (52) perantara dan WG (68) merupakan calon pembeli gading tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah gading gajah sumatera dengan ukuran panjang masing-masing 82 dan 85 cm yang terdapat ukiran berikut sebuah mobil avanza juga ikut diamankan oleh petugas.

Dir Reskrimsus Kombes Andri Sudarmaji yang difampingi Kabid Humas Kombes Narto dan petugas dari BKSDA mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi masyarakat dalam pengungkapan kasus perdagangan gading gajah. 

"Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. YP sebagai pemilik gading gajah, YS sebagai perantara dan WG sebagai pembali," ujarnya.

Andri menuturkan saat ini penyidik Direskrimsus masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka perdagangan satwa yang dilindungi ini.

Dari keterangannya, para tersangka ini mengakui baru pertama kali bertransaksi gading gajah. 

"Motif perdagangan gading gajah ini diduga dilakukan oleh pelaku untuk mencari keuntungan karena nilai ekonomi yang tinggi," tuturnya.

Sumber: Bid Humas Polda Riau