LIVE NEWSROOM 01.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluPenurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal

Tangkap Sindikat Perdagangan Gading Gajah, Polda Riau Amankan 3 Pelaku

Tangkap Sindikat Perdagangan Gading Gajah, Polda Riau Amankan 3 Pelaku
foto konferensi pers

Handalnews Riau, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap tiga orang pelaku perdagangan gading gajah di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Rabu (11/11).

Ketiga orang pelaku berinisial YP (52) warga Jambi sekaligus pemilik gading dan merupakan seorang PNS, YS (52) perantara dan WG (68) merupakan calon pembeli gading tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah gading gajah sumatera dengan ukuran panjang masing-masing 82 dan 85 cm yang terdapat ukiran berikut sebuah mobil avanza juga ikut diamankan oleh petugas.

Dir Reskrimsus Kombes Andri Sudarmaji yang difampingi Kabid Humas Kombes Narto dan petugas dari BKSDA mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi masyarakat dalam pengungkapan kasus perdagangan gading gajah. 

"Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. YP sebagai pemilik gading gajah, YS sebagai perantara dan WG sebagai pembali," ujarnya.

Andri menuturkan saat ini penyidik Direskrimsus masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka perdagangan satwa yang dilindungi ini.

Dari keterangannya, para tersangka ini mengakui baru pertama kali bertransaksi gading gajah. 

"Motif perdagangan gading gajah ini diduga dilakukan oleh pelaku untuk mencari keuntungan karena nilai ekonomi yang tinggi," tuturnya.

Sumber: Bid Humas Polda Riau