LIVE NEWSROOM 01.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluPenurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal

Polsek Tenayan Raya Kembali Amankan Seorang Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Polsek Tenayan Raya Kembali Amankan Seorang Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi
Seorang Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi

HandalNews Riau, Pekanbaru - Polsek tenayan raya kembali amankan seorang pelaku peredaran narkotika diduga jenis pil ekstasi yang sedang menanti pelanggan datang, Minggu 30 /8/2020.

Berawal dari informasi masyarakat hari minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki sebagai pelaku peredaran narkotika diduga jenis pil ekstasi. 

Aksi kegiatan jual beli  dilakukan pelaku untuk mengedar narkotika jenis pil ekstasi yang berlokasi di jalan teuku umar kelurahan  rintis kecamatan lima puluh kota pekanbaru tepatnya di depan Alfa Mart, bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual bali narkotika jenis pil ekstasi.

Pada hari itu juga Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 wib Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M  Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E.J. Manulang bersama tim opsnal untuk melakukan penangkapan pelaku peredaran narkotika jenis pil ekstasi berinisial ADP (30), awalnya tim opsnal melihat gelagat pelaku yang mencurigakan didepan Alfa Mart kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dari dalam kantong celana.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi," membenarkan telah menangkap seorang tersangka inisial ADP (30) di depan Alfa Mart jalan teuku umar kelurahan rintis kecamatan lima puluh kota pekanbaru pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 wib, ADP warga kampung dalam ditangkap sedang menunggu pelanggan yang akan beli narkotika jenis pil ekstasi, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim E.J Manulang menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan barang bukti pil ekstasi, diketahui tersangka ADP sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi berawal informasi dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib, tersangka ADP kemudian setelah tersangka dapat ditangkap kemudian diamankan di Polsek Tanayan.

Dari tersangka ADP ditemukan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan 5 (lima) butir yang diduga pil ekstasi dari saku celana depan sebelah kanan tersangka ADP, dan 1 (satu) butir yang diduga pil ekstasi warna ping dengan Logo IG ditemukan di bawah Etalase tidak jauh dari tempat laki-laki tersebut ditangkap dan tersangka ADP mengakui barang pil ekstasi berasal dari tersangka inisian Y warga kampung Dalam," tambah Kapolsek.

Setelah tersangka ADP diamankan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti 6 (enam) butir yang diduga pil  ekstasi warna ping dengan logo IG, Uang Tunai senilai Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX warna Putih BM 2641 AAV, 1 (satu) Unit Handphone merek realme warna merah, dan 1(satu) helai celana jean warna biru dongker merek levis strauss & Co 50 dan tersangka ADP dapat dipersalahkan melanggar pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polresta