LIVE NEWSROOM 15.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Rapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di RambahKejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum TetapLapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir PengaraianDukung 15 Program Aksi Kemenimipas,Lapas Pasir Pangarayan Gelar Razia Gabungan dan Tes UrineLewat Restorative Justice Kejari Rohul Hentikan Penuntutan 2 TersangkaPolsek Tambusai Sukseskan Serapan 5 Ton Jagung Petani ke Bulog

Beraksi 12 di TKP Berbeda, Pelaku Jambret Ditangkap Polisi

Beraksi 12 di TKP Berbeda, Pelaku Jambret Ditangkap Polisi

HandalNews Riau, Pekanbaru - Seorang pemuda ditangkap Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru karena diduga telah melakukan aksi jambret di Jalan Rawa Mangun Kelu Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Pemuda bernama Jeki Indra Putra (26) melancarkan aksinya pada Rabu (9/11/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka Jeki Indra Putra ditangkap pada Kamis, (10/11/2022) ketika berada di sebuah kost Jalan Delima, Kecamatan Tampan. Saat hendak ditangkap, Jeki berusaha kabur dan petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, perisitiwa jambret itu dilaporkan oleh korban bernama Mutiara Sabila (20) warga asal Bengkalis.

"Saat itu pelapor sedang mengendarai sepeda motor, datang satu orang pelaku dari belakang yang juga mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba tersangka menarik gelang emas di tangan kiri korban," ujar Andrie, Selasa (15/11/2022).

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp6.190.000. Korban lalu melapor peristiwa jambret yang dialaminya ke polisi.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada Jalan Abadi, Delima, Kecamatan Tampan.

"Akhirnya, tim berhasil menangkap pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku melawan dan berusaha melarikan diri sehingga Tim Resmob melakukan tindakan tegas terukur," sebut Andrie. 

Dari pengakuannya saat diinterogasi, pelaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 12 kali di beberapa lokasi berbeda.

"Dua kali di Jalan Harapan Raya dan Jalan Delima, selanjutnya di Purwodadi, Cita Karya, Pasar Arengka Jalan Sukarno-Hatta, Marpoyan, Jalan Garuda Sakti, Jalan Rajawali, Jalan Teropong dan jalan Lobak," papar Andrie.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun.(*)

Sumber: beritariau.com