LIVE NEWSROOM 04.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluPenurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan Sukses

Beraksi 12 di TKP Berbeda, Pelaku Jambret Ditangkap Polisi

Beraksi 12 di TKP Berbeda, Pelaku Jambret Ditangkap Polisi

HandalNews Riau, Pekanbaru - Seorang pemuda ditangkap Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru karena diduga telah melakukan aksi jambret di Jalan Rawa Mangun Kelu Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Pemuda bernama Jeki Indra Putra (26) melancarkan aksinya pada Rabu (9/11/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka Jeki Indra Putra ditangkap pada Kamis, (10/11/2022) ketika berada di sebuah kost Jalan Delima, Kecamatan Tampan. Saat hendak ditangkap, Jeki berusaha kabur dan petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, perisitiwa jambret itu dilaporkan oleh korban bernama Mutiara Sabila (20) warga asal Bengkalis.

"Saat itu pelapor sedang mengendarai sepeda motor, datang satu orang pelaku dari belakang yang juga mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba tersangka menarik gelang emas di tangan kiri korban," ujar Andrie, Selasa (15/11/2022).

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp6.190.000. Korban lalu melapor peristiwa jambret yang dialaminya ke polisi.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada Jalan Abadi, Delima, Kecamatan Tampan.

"Akhirnya, tim berhasil menangkap pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku melawan dan berusaha melarikan diri sehingga Tim Resmob melakukan tindakan tegas terukur," sebut Andrie. 

Dari pengakuannya saat diinterogasi, pelaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 12 kali di beberapa lokasi berbeda.

"Dua kali di Jalan Harapan Raya dan Jalan Delima, selanjutnya di Purwodadi, Cita Karya, Pasar Arengka Jalan Sukarno-Hatta, Marpoyan, Jalan Garuda Sakti, Jalan Rajawali, Jalan Teropong dan jalan Lobak," papar Andrie.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun.(*)

Sumber: beritariau.com