LIVE NEWSROOM 25.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Mitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker “No Smoking” dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di RambahKejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Polresta Pekanbaru bersama FSB Nikeuba KSBSI Kota Pekanbaru melawan dan memutus matarantai Covid - 1

Dilema RUU Omnibus Law yang sedang bergulir di DPR RI

Dilema RUU Omnibus Law yang sedang bergulir di DPR RI
Pembagian hand sanitizer oleh sat intelkam polresta dan fsb nikeuba ksbsi kota pekanbaru

HandalNews Riau, Pekanbaru - Wabah Pandemi Covid 19 meradang, sehingga Polresta Pekanbaru mengambil sikap dengan menggaet FSB Nikeuba Ksbsi Kota Pekanbaru untuk turun tangan mencegah serta memutus rantai penyebaran Virus Corona ditengah proses dan kondisi RUU Omnibus Law yang menurut serikat buruh menciderai hati serta semangat para pekerja / buruh. 

Menyikapi rencana aksi buruh akibat protes akan RUU Omnibus law, pihak Kepolisian berupaya melakukan pendekatan dan penggalangan, bukan hanya karena akan adanya aksi buruh dalam jumlah ribuan,  tetapi lebih pada menjaga keamanan dan kesehatan bersama karena wabah virus Corona,  sehingga aksi buruh harus dibatalkan dan diundur sampai batas waktu yang belum dapat dipastikan

Bersamaan dengan hal tersebut Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan FSB Nikeuba Ksbsi Kota Pekanbaru dengan membagikan Hand Sanitizer dan Disinfektan kepada masyarakat dalam menghadapi pandemi Virus Corona. 

Hal ini diapresiasikan baik oleh Ketua FSB Nikeuba Ksbsi Kota Pekanbaru Sdr Nove.  Santoso Hutauruk,  SH didampingi Kanit III Satu Intelkam Polresta Pekanbaru Ipda Kimson Simarmata, walau dalam kondisi masih tanda tanya nya RUU Omnibus Law, namun karena kepedulian umat / masyarakat maka kami harus turun tangan merasakan perjuangan tersebut. 

Dan dalam menunggu hasil pergodokan RUU Omnibus Law,  Buruh yang tergabung dalam FSB Nikeuba dan federasi federasi lainnya yang bernaung dalam KSBSI RIau bersepakat tetap menjaga ketertiban Kota Pekanbaru dan bekerjasama dengan berkomunikasi yang intens dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Sat IK Polresta Pekanbaru. 

Dalam kesempatan lain, pasca di batalkannya aksi unjuk rasa besar2an buruh se Riau tanggal 18 Maret 2020 yang lalu,  Sdr Juandy Hutauruk,  SE selaku Koorwil KSBSI Riau yang memotori tiga Konfederasi besar dan Serikat Buruh di Riau yang tergabung dalam MPBI (Majelis Pekerja Buruh Riau) berkomitmen bahwa buruh Riau sepakat menunda seluruh aksi karena virus Covid 19 Corona dan menunggu bergulirnya proses RUU Omnibus Law di DPR RI,  dan mengharapkan adanya perhatian Pemerintah atas kondisi buruh saat ini.

(Rls)