LIVE NEWSROOM 15.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju Kemenangan

Tim Gabungan Prokes Covid- 19 Inhil Kembali Turun Kelapangan Tegakan Perda

Tim Gabungan Prokes Covid- 19 Inhil Kembali Turun Kelapangan Tegakan Perda

HandalNews Riau, Tembilahan - Kembali Tim Gabungan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19. Turun dalam Sekala besar menegakkan peraturan Daerah yang ada di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (30/05/2021).

Sebelum melaksanakan kegiatan Setelah Patroli Sekala besar tim gabungan Personil Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil Satpol PP, BPBD, dan dinas perhubungan terlebih dahulu melaksanakan apel malam yang dilaksanakan di Mapolres Inhil

Turut hadir Pasiops kodim 0314/Inhil kapten Inf Tarmiji, Kabak ren Kompol Aladdin, Kanit Patroli Iptu Piatno, Kasi Angkutan bapak Indra Saputra, bapak Edisman dari Satpol-PP bapak Roli dari BPBD.

“Pada malam hari ini tim gabungan Penegakan disiplin untuk membantu pemerintah daerah Kab Inhil menegakan Aturan protokol kesehatan baik di tempat Hiburan dan Cafe-cafe yang ada di kota Tembilahan upaya ini dilakukan untuk menghambat penyebaran Virus COVID-19 yang masih ada,” ucap Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasiops kapten Inf Tarmiji.

Ia juga mengatakan seluruh personil dibagi dua kegiatan Tim 1 Menyisir Tempat tempat hiburan yang berlokasi di jalan Telaga biru. Dan serta memberi peringatan kepada tempat-tempat hiburan agar dalam kegiatan usaha hiburan harus mempedomani peraturan daerah (perda) Bupati dan paling lambat pukul 23:00 WIB Kegiatan ditempat tempat hiburan harus di hentikan.

“Sesuai perda Bupati Inhil paling lambat pukul 23: 00 WIB tempat hiburan yang ada harus segera ditutup,” jelasnya.

Lanjut, begitu juga di tim 2 sasaran Cafe-cafe yang ada di jalan subrantas bagi yang buka pada malam hari harus sesuai aturan daerah serta sesuai prokes dan batas ber- aktivitas sampai pukul 23.00 WIB.

Mewakili Dandim 0314/Inhil, Pasiops menyampaikan kepada seluruh anggota bahwa kegiatan malam ini membantu pemerintah daerah, dalam penegakan disiplin Prokes dengan mengeksekusi tempat tempat hiburan sesuai dengan Perda bupati. Salah satu contoh Cafe-cafe boleh buka dan harus mematuhi prokes.

“Dalam satu meja harus dua kursi. Dan juga kita upayakan belanja bungkus bawa pulang dengan adanya kegiatan malam ini untuk seterusnya COVID-1 di Kabupaten Indragiri Hilir ini berkurang, dan serta perekonomian pun akan stabil kembali lagi,” tandanya.

Ayo dukung pemerintah dalam menegakan Protokol kesehatan dan selalu ingat 4 M mencuci Tangan, Memakai masker, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Agar kita terhindar dari COVID- 19, lebih baik mencegah dari pada mengobati.

Begitu juga Kabak ren Kompol Aladdin Menyampaikan, “kita jangan pernah kendor dalam menghadapi COVID-19 ini kita bantu pemerintah daerah dalam penangan Covid 19  di Kab Inhil ini,” tutupnya. (Adv)