LIVE NEWSROOM 15.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju Kemenangan

Ratusan Warga di Pelalawan Terjaring Razia Masker

Ratusan Warga di Pelalawan Terjaring Razia Masker
Razia tertib dan disiplin masker digelar di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat (21/5/2021)

HandalNews Riau, Pelalawan - Razia tertib dan disiplin masker digelar di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (21/5/2021).

Masih saja banyak warga yang bandel tidak memakai masker. Hasilnya, 122 orang terjaring razia lantaran tak memakai masker.

Operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan digelar di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kecamatan Ukui.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar menerangkan, dasar giat tersebut yakni Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, Perbub Kabupaten Pelalawan Nomor 71 2020 dan Instruksi Bupati Pelalawan Satgas / 2021/06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Lebih lanjut dimenjelaskan, jumlah pelanggar yang tidak memakai masker di Kecamatan Kerinci sebanyak 103 orang. Razia digelar di 15 titik.

"Jumlah pelanggar 103 orang. Dengan rincian untuk sanksi administrasi atau membayar denda 72 orang. Sanksi sosial 31 orang," sebutnya.

Lebih lanjut Abu Bakar menyebutkan, pada kegiatan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan di Kecamatan Ukui, sebanyak 19 orang yang terjaring.

"Ada 15 titik giat. Jumlah pelanggar 19 orang. Sedangkan sanksi administrasi atau membayar denda uang sebanyak 12 orang. Sanksi sosial 7 orang," pungkasnya ***

Sumber: goriau.com