LIVE NEWSROOM 31.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluPenurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal

Ratusan Warga di Pelalawan Terjaring Razia Masker

Ratusan Warga di Pelalawan Terjaring Razia Masker
Razia tertib dan disiplin masker digelar di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat (21/5/2021)

HandalNews Riau, Pelalawan - Razia tertib dan disiplin masker digelar di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (21/5/2021).

Masih saja banyak warga yang bandel tidak memakai masker. Hasilnya, 122 orang terjaring razia lantaran tak memakai masker.

Operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan digelar di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kecamatan Ukui.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar menerangkan, dasar giat tersebut yakni Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, Perbub Kabupaten Pelalawan Nomor 71 2020 dan Instruksi Bupati Pelalawan Satgas / 2021/06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Lebih lanjut dimenjelaskan, jumlah pelanggar yang tidak memakai masker di Kecamatan Kerinci sebanyak 103 orang. Razia digelar di 15 titik.

"Jumlah pelanggar 103 orang. Dengan rincian untuk sanksi administrasi atau membayar denda 72 orang. Sanksi sosial 31 orang," sebutnya.

Lebih lanjut Abu Bakar menyebutkan, pada kegiatan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan di Kecamatan Ukui, sebanyak 19 orang yang terjaring.

"Ada 15 titik giat. Jumlah pelanggar 19 orang. Sedangkan sanksi administrasi atau membayar denda uang sebanyak 12 orang. Sanksi sosial 7 orang," pungkasnya ***

Sumber: goriau.com