LIVE NEWSROOM 15.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju Kemenangan

OJK Imbau Masyarakat Riau Waspada Pinjaman Online Illegal

OJK Imbau Masyarakat Riau Waspada Pinjaman Online Illegal
Kepala OJK Riau Yusri

HandalNews Riau, Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyebut, sejauh ini hanya ada 131 pinjaman online (pinjol) resmi , sisanya ilegal alias abal-abal. Karena itu masyarakat diminta hati-hati memanfaatkan layanan pinjol tersebut, agar tidak terjerat hutang dan terlilit masalah.

"Pilihlah pinjol yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan," kata Kepala OJK Riau, Yusri, Minggu (13/6/2021).

Menurut Yusri, layanan pinjaman online memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika masyarakat mengalami kesulitan finansial. Hanya saja, perlu hati-hati ketika menggunakan layanan pinjol.

"Apalagi, tidak semua fintech memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya.

Menurut Yusri, warga yang merasa dirugikan oleh pinjol bisa membuat pengaduan ke OJK. Pengaduan bisa disebabkan berbagai faktor. Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan ketika mendapati praktik pinjaman online tak berizin atau ilegal.

"Bahkan masyarakat juga bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap sebuah layanan pinjol, dengan mengecek izin yang di milikinya melalui pencarian," kata Yusri dilansir Antara.

Karena itu OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," kata Yusri