LIVE NEWSROOM 31.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluPenurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal

OJK Imbau Masyarakat Riau Waspada Pinjaman Online Illegal

OJK Imbau Masyarakat Riau Waspada Pinjaman Online Illegal
Kepala OJK Riau Yusri

HandalNews Riau, Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyebut, sejauh ini hanya ada 131 pinjaman online (pinjol) resmi , sisanya ilegal alias abal-abal. Karena itu masyarakat diminta hati-hati memanfaatkan layanan pinjol tersebut, agar tidak terjerat hutang dan terlilit masalah.

"Pilihlah pinjol yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan," kata Kepala OJK Riau, Yusri, Minggu (13/6/2021).

Menurut Yusri, layanan pinjaman online memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika masyarakat mengalami kesulitan finansial. Hanya saja, perlu hati-hati ketika menggunakan layanan pinjol.

"Apalagi, tidak semua fintech memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya.

Menurut Yusri, warga yang merasa dirugikan oleh pinjol bisa membuat pengaduan ke OJK. Pengaduan bisa disebabkan berbagai faktor. Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan ketika mendapati praktik pinjaman online tak berizin atau ilegal.

"Bahkan masyarakat juga bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap sebuah layanan pinjol, dengan mengecek izin yang di milikinya melalui pencarian," kata Yusri dilansir Antara.

Karena itu OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," kata Yusri