LIVE NEWSROOM 31.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluPenurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal

Dosen Fakultas Hukum Melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat UMKM Pekanbaru

Dosen Fakultas Hukum Melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat UMKM Pekanbaru
foto istimewa

HandalNews Riau, Pekanbaru - Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh dosen. Minggu lalu, tanggal 13 Juni 2021 Tim Pengabdian Kepada Masyarakat yang di Ketuai oleh ibu Dr. Indra Afrita, SH., MH dan anggota ibu Wilda Arifalina, SH., M.Kn.

Pengabdian Kepada Masyarakat yang ditujukan kepada UMKM yang ada di Kota Pekanbaru diterima dengan baik oleh UMKM yang ada di Jalan UKA, Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada pengusaha UMKM yang ada di Pekanbaru agar mendaftarkan perizinannya sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai dengan ketentuan didalam Pasal 11 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kemudahan yang didapat UMKM meliputi, kemudahan memulai usaha, kemudahan mengelola, dan kemudahan mengembangkan UMKM. usaha mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan usaha kecil diberi keringanan biaya perizinan berusaha

Menurut Penyuluh ibu Wilda Arifalina, SH., MKn dengan pengabdian masyarakat ini hendaknya UMKM mengurus perizinan usahanya, setelah melakukan pendaftaran pelaku UMKM akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). NIB tersebut merupakan bentuk perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

UMKM yang mengikuti penyuluhan hukum tersebut merasa antusias dan berharap Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru selalu turun ke masyarakat memberikan pemahaman mengenai hukum.