LIVE NEWSROOM 15.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju Kemenangan

Dosen Fakultas Hukum Melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat UMKM Pekanbaru

Dosen Fakultas Hukum Melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat UMKM Pekanbaru
foto istimewa

HandalNews Riau, Pekanbaru - Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh dosen. Minggu lalu, tanggal 13 Juni 2021 Tim Pengabdian Kepada Masyarakat yang di Ketuai oleh ibu Dr. Indra Afrita, SH., MH dan anggota ibu Wilda Arifalina, SH., M.Kn.

Pengabdian Kepada Masyarakat yang ditujukan kepada UMKM yang ada di Kota Pekanbaru diterima dengan baik oleh UMKM yang ada di Jalan UKA, Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada pengusaha UMKM yang ada di Pekanbaru agar mendaftarkan perizinannya sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai dengan ketentuan didalam Pasal 11 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kemudahan yang didapat UMKM meliputi, kemudahan memulai usaha, kemudahan mengelola, dan kemudahan mengembangkan UMKM. usaha mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan usaha kecil diberi keringanan biaya perizinan berusaha

Menurut Penyuluh ibu Wilda Arifalina, SH., MKn dengan pengabdian masyarakat ini hendaknya UMKM mengurus perizinan usahanya, setelah melakukan pendaftaran pelaku UMKM akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). NIB tersebut merupakan bentuk perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

UMKM yang mengikuti penyuluhan hukum tersebut merasa antusias dan berharap Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru selalu turun ke masyarakat memberikan pemahaman mengenai hukum.