LIVE NEWSROOM 16.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Sigap, Satlantas Polres Rohul Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Lingkar Kilo Meter 4Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic Center

Gubri Menetapkan Keadaan Darurat Pencemaran Udara

Gubri Menetapkan Keadaan Darurat Pencemaran Udara

Selain secara lisan sebagaimana video pendek yang udah beredar luas, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar juga menetapan di dalam keadaan darurat pencemaran udara mulai 23-30 September 2019, juga secara tertulis.

Penetapan dimaksud dituangkan dakam Keputusan Gubernur Riau Nomor 1048/IX/2019, tanggal 23 September 2019 tentang Penetapan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau.

Merujuk ke Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Gubri H Syamsuar menetapan 8 (delapan) hal, yakni:

KESATU: Menetapkan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau Tahun 2019.

KEDUA: Penetapan Keadaan Darurat Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlangsung mulai tanggal 23 September 2019 sampai dengan tanggal 30 September 2019 dan dapat diperpanjang apabila situasinya masih mengharuskan untuk itu.

KETIGA: Keadaan Darurat Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dicabut apabila kondisi kualitas udara sudah menunjukkan keadaan tidak berbahaya.

KEEMPAT: Selama keadaan darurat pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua, diminta kepada semua pihak terkait melaksanakan tindakan penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara sesuai dengan kewenangannya.

KELIMA: Selama keadaan darurat pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua, pihak yang terdampak keadaan ini dapat mengambil tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya.

KEENAM: Penetapan Keadaan Darurat udara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua untuk mendukung kelancaran operasi Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau

KETUJUH: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

KEDELAPAN: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Gubernur Riau Nomor 1048/IX/2019 (silahkan diklik) tersebut, ditembuskan kepada 16 pihak terkait.

Pertama (1), kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

Dan, terakhir (16) kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku ex officio Kepala BPBD Provinsi Riau di Pekanbaru.***