LIVE NEWSROOM 16.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Sigap, Satlantas Polres Rohul Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Lingkar Kilo Meter 4Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic Center

Pengacara Efri Edison SH Akan Melaporkan Oknum PNS Dinkes Riau ke Polda

Pengacara Efri Edison SH Akan Melaporkan Oknum PNS Dinkes Riau ke Polda
Efri edison SH

HandalNews Riau, Pekanbaru - Dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus dijanjikan akan meluluskan para pencari kerja sebagai tenaga Nusantara sehat oleh oknum di dinas kesehatan provinsi Riau menguap ke publik.

Oknum PNS UM yang mengaku sebagai staf dibidang sumber daya manusia (SDM) di dinas kesehatan provinsi Riau berdasarkan pengakuan kuasa hukum salah satu korban penipuan kepada media ini bahwa pelaku telah mengiming-imingi sebuah pekerjaan sebagai tenaga Nusantara sehat untuk ditempatkan di Puskesmas Sungai Buluh kabupaten Kuansing pada tahun 2020 silam.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya sempat mengirimkan somasi kepada Oknum PNS UM untuk segera mengembalikan kerugian materil senilai Rp 25.000.000 yang sebelumnya telah dijanjikan Okum PNS UM kepada korban.

“Tidak ada iktikad baik pelaku, sudah beberapa kali dijanjikan akan dikembalikan uang yang diterima oleh oknum ASN tersebut,” kata Tim Kuasa Hukum Efri Edison.SH dan Akbar Romadhon, SH. MH kepada Indonesia berita melalui WhatsApp pada Kamis (8/4/21)

Selain Cahyo , ternyata ada 12 orang korban dari pelaku UM yang mengalami hal serupa. Masing-masing korban dimintai sejumlah uang sebesar Rp 25.000.000 untuk diluluskan sebagai tenaga Nusantara sehat.

”Bahwa setelah dikonfirmasi melalui Korban sebagai klien kami masi ada 12 korban dengan total 13 orang, kita akan melanjutkan proses hukum,” ujar efri.

”selaku Kuasa Hukum Salah satu korban inisial CTP, kami akan melanjutkan Proses hukum dan segera membuat laporan resmi kepada Polda Riau agar perkara ini serius dan segera ditindak lanjuti sehingga tidak ada Korban berikutnya," tutup efri (***)