LIVE NEWSROOM 01.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluPenurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal

Pengacara Efri Edison SH Akan Melaporkan Oknum PNS Dinkes Riau ke Polda

Pengacara Efri Edison SH Akan Melaporkan Oknum PNS Dinkes Riau ke Polda
Efri edison SH

HandalNews Riau, Pekanbaru - Dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus dijanjikan akan meluluskan para pencari kerja sebagai tenaga Nusantara sehat oleh oknum di dinas kesehatan provinsi Riau menguap ke publik.

Oknum PNS UM yang mengaku sebagai staf dibidang sumber daya manusia (SDM) di dinas kesehatan provinsi Riau berdasarkan pengakuan kuasa hukum salah satu korban penipuan kepada media ini bahwa pelaku telah mengiming-imingi sebuah pekerjaan sebagai tenaga Nusantara sehat untuk ditempatkan di Puskesmas Sungai Buluh kabupaten Kuansing pada tahun 2020 silam.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya sempat mengirimkan somasi kepada Oknum PNS UM untuk segera mengembalikan kerugian materil senilai Rp 25.000.000 yang sebelumnya telah dijanjikan Okum PNS UM kepada korban.

“Tidak ada iktikad baik pelaku, sudah beberapa kali dijanjikan akan dikembalikan uang yang diterima oleh oknum ASN tersebut,” kata Tim Kuasa Hukum Efri Edison.SH dan Akbar Romadhon, SH. MH kepada Indonesia berita melalui WhatsApp pada Kamis (8/4/21)

Selain Cahyo , ternyata ada 12 orang korban dari pelaku UM yang mengalami hal serupa. Masing-masing korban dimintai sejumlah uang sebesar Rp 25.000.000 untuk diluluskan sebagai tenaga Nusantara sehat.

”Bahwa setelah dikonfirmasi melalui Korban sebagai klien kami masi ada 12 korban dengan total 13 orang, kita akan melanjutkan proses hukum,” ujar efri.

”selaku Kuasa Hukum Salah satu korban inisial CTP, kami akan melanjutkan Proses hukum dan segera membuat laporan resmi kepada Polda Riau agar perkara ini serius dan segera ditindak lanjuti sehingga tidak ada Korban berikutnya," tutup efri (***)