LIVE NEWSROOM 09.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Rutan Kelas IIB Dumai Serahkan Remisi Hari Natal Kepada Warga Binaan Rutan

Rutan Kelas IIB Dumai Serahkan Remisi Hari Natal Kepada Warga Binaan Rutan

HandalNews Riau, Dumai-  Pada momen Natal tahun ini, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai melaksanakan penyerahan remisi khusus hari Natal bagi narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat secara simbolis bertempat di lapangan serbaguna Rutan Dumai. 

Kegiatan ini dirangkai dengan beberapa susunan acara yakni, pembacaan surat keputusan dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada pemberian remisi khusus pada peringatan hari Natal tahun 2021dan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. 

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Dumai, Pance Daniel Panjaitan, A.Md., S.H., M.M menyampaikan, dalam momen Natal tahun ini, Rutan Dumai menyerahkan remisi secara simbolis kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat menerima remisi agar bisa introspeksi dan memaknai arti Natal yang sesungguhnya. 

"Memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan introspeksi diri, maka momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi saudara untuk lebih bisa memperbaharui cara berkomunikasi dan berkomitmen dengan Tuhan agar menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang," ujar Karutan. dilansir dari monitorriau.com Sabtu (25/12/2021). 

Menurut keterangan Karutan, dari data yang ada, 41 orang narapidana/anak pidana memperoleh Remisi Natal tahun 2021 dengan rincian: 13 orang memperoleh remisi 15 hari, 21 orang memperoleh Remisi 1 bulan, dan 7 orang memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari.

"Semoga dengan pemberian remisi ini, mereka bisa lebih memaknai hidup didalam Tuhan, sehingga kedepannya mereka bisa menjalani kehidupan ini lebih baik lagi dan taat dalam menjalani keagamaannya," tutup Karutan. (red)