LIVE NEWSROOM 25.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Mitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker “No Smoking” dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di RambahKejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Pansus RTRW dan RDTR Dalami Ranperda ke LHK Provinsi Riau

Pansus RTRW dan RDTR Dalami Ranperda ke LHK Provinsi Riau
Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau

HandalNews Riau, Pekanbaru - Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Kamis (21/01/2021).

Pertemuan yang berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial, ia mengatakan maksud dan tujuan dalam rangka untuk memfinalisasi rancangan Perda RTRW dan RDTR, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan support dari LHK Provinsi Riau.

Konsultasi ini terkait finalisasi Ranperda RTRW dan RDTR Kabupaten Bengkalis mengingat ada beberapa hal yang perlu mendapat support dari DLHK Riau.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial, maksud dan tujuan konsultasi ini dalam rangka finalisasi Ranperda RTRW dan RDTR.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan dapat melaksanakan paripurna pengesahan Ranperda RTRW dan RDTR ini,” ujarnya.

Sementara Ketua Pansus RTRW, Arianto selaku Ketua RTRW ingin mengetahui apa saja Perubahan RTRW Provinsi Riau hingga saat ini, karena RTRW Kabupaten berpedoman kepada RTRW Provinsi.

“Kami ingin dalam pengesahan RTRW ini nantinya dapat mensejahterakan masyarakat dan bukan menyengsarakan masyarakat, kami juga tidak ingin dalam pengesahan RTRW banyak persoalan yang tidak selesai dan akan menjadi masalah di masa mendatang," tegas Arianto

“Kami mohon dukungan dari teman-teman Provinsi Riau khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dapat mensupport dalam menyelesaikan Penyusunan Ranperda RTRW dan RDTR ini”.

Zuhandi Ketua RDTR menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada masalah terkait RDTR, Pemda berencana mensosialisasikan kepada masyarakat terkait RDTR ini agar mereka bisa memahami dan menerima demi kemajuan Bengkalis

Selain itu, Sugeng Santoso PUPR Bengkalis menyampaikan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RTRW sudah selesai dilaksanakan.

"Namun apakah KLHS RDTR ini dibahas di Provinsi atau di Pusat Karena KLHS ini salah satu syarat untuk pengesahan RDTR,"ujar Sugeng

Kadis LHK Provinsi Riau Maamun Murod menjelaskan bahwa RTRW Provinsi Riau saat ini ada beberapa hal yang sedang dilakukan revisi tata ruang berkaitan dengan gugatan Walhi.

Disambung Arde LHK menjelaskan bahwa Hasil TORA ini bisa dimanfaatkan untuk tambahan area outline atau bisa di tambah di Perda Tata Ruang dan di Provinsi Riau ini sudah ada 405.000 hektar wilayah outlain.

Kemudian cagar alam biosfer ada 3 zona yaitu zona Inti terdiri dari hutan alam, zona pemanfaatan terdiri dari area Izin yang ada disitu dan Zona Penyangga ini area pengguna lain atau kawasan APL. Dan terkait KLHS RDTR kewenangannya berada di Pusat.

Sedangkan Kasi DLHK, Irli menambahkan terkait KLHS RDTR merupakan kewenangannya pusat.(Rls/Leni Widiya)