LIVE NEWSROOM 16.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Sigap, Satlantas Polres Rohul Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Lingkar Kilo Meter 4Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic Center

Jubir KPK Bantah Imbas dari Revisi RUU KPK

Jubir KPK Bantah Imbas dari Revisi RUU KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi membantah penetapan tersangka terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi imbas dari pengesahan RUU KPK.

Lembaga antirasuah itu juga membantah bahwa hal itu dilakukan untuk ‘kejar setoran’.

Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2019).

Febri menegaskan, bahwa proses hukum terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilakukan tidak dengan terburu-buru.

Melainkan Jauh sebelum pengesahan Revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah.

“Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019, sebelum Revisi UU KPK diketok di paripurna DPR,” tutur Febri.

Pihaknya juga menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan proses penyelidikan yang cukup lama.

“Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi,” lanjut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi membantah tuduhan KPK atas dirinya menerima uang senilai Rp26,5 miliar terkait suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama, saya tidak seperti yang dituduhkan kita akan mengikuti seperti apa di Pengadilan,” katanya di rumah dinasnya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu malam (18/9/2019).

 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah.

 

Imam berharap, apa yang dilakukan KPK kepada dirinya murni sebuah proses hukum, tidak bersifat politis.

Karena itu, Imam berjanji akan menjalani proses hukum yang berjalan.

“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya,” kata Imam.

Sementara, Wakil Ketua Umum Ika UINSA (Ikatan Alumni UIN Sunan Ampel Surabaya), A Bajuri menilai ada yang tidak biasa dari penetapan tersangkan Imam Nahrawi.

Menurutnya, hal itu terlihat sejak adanya drama penyerahan mandat tiga pimpinan KPK, lalu wakil ketua KPK Saut Situmorang mundur, tapi kemudian diralat menjadi cuti.

“Sepertinya, ada gerakan perjuangan yang sama, yang terkoordinir di tubuh KPK,” kata Bajuri, Rabu (18/9).

Di saat drama perjuangan itu tidak mendapat simpati publik, Bajuri menduka KPK mengalihkan pada penetapan Menpora sebagai tersangka.

“Ini terkesan “dipaksakan” dan tergesa-gesa. Benarkah ini semua untuk show of force KPK di saat krisis kepercayaan?” tanyanya.

Bajuri khawatir keputusan menjadikan Menpora menjadi tersangka itu diputuskan oleh sebagian pimpinan KPK, atau dengan pimpinan yang tidak lengkap karena ada yang mundur atau cuti.

Oleh karena itu, Ika UINSA akan memberikan advokasi kepada ketua umumnya tersebut.

“Kami mempunyai tim advokasi yang banyak menemukan celah hukum dalam perkara ini,” imbuh Bajuri.

Menurut Bajuri, Menpora Imam Nahrawi tercatat salah satu menteri berprestasi di kabinet Presiden Jokowi.

“Tentu saja, dia bisa menjadi sasaran tembak orang-orang yang tidak suka perubahan,” tutupnya.

Tag berita