LIVE NEWSROOM 16.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Sigap, Satlantas Polres Rohul Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Lingkar Kilo Meter 4Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic Center

Nurul Huda Minta Anak Bupati Rohil Segera diproses Terkait Penganiayaan

Nurul Huda Minta Anak Bupati Rohil Segera diproses Terkait Penganiayaan

Handalnews Riau, Pekanbaru - Pakar hukum Pidana Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menyesalkan aksi penganiayaan diduga melibatkan salah satu anak Bupati Rohil Suyatno yang juga Ketua KNPI Rohil itu.

Dia mengaku gerah setelah info yang didapatnya dari media "bermotif perebutan cewek" berujung penganiayaan itu. Tapi dia minta kasu ini dipertanyakan langsung kebenaran motif tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Lebih lanjut dikatakan Dosen Pascasarjana UIR ini, demi keadilan dan atas nama hukum ini harus diusut tuntas. "Jangan lihat nama besar dibelakang terduga penganiaya ini," jelasnya, Kamis (14/2/2). 

"Aksi kekerasan ini tidak boleh dibiarkan. Sekalipun dia anak bupati harus diusut tuntas. Tegakkan hukum sekalipun langit akan runtuh," lanjutnya.

"Saya minta Kapolresta kota Pekanbaru mengusut ini secara tuntas. Karena rakyat akan memantau ini secara serius," tukasnya.

Dikatakannya, terduga pelaku bisa dikenakan Pasal 170 Jo. 351 KUHP. Ancamannya 7 tahun penjara.

"Untuk itu, saya pikir terduga pelaku sudah layak untuk ditahan. Karena sudah memenuhi kriteria Pasal 21 KUHAP," pungkasnya.*Red

Sumber: kabarriau.com