LIVE NEWSROOM 31.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluPenurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal

Nurul Huda Minta Anak Bupati Rohil Segera diproses Terkait Penganiayaan

Nurul Huda Minta Anak Bupati Rohil Segera diproses Terkait Penganiayaan

Handalnews Riau, Pekanbaru - Pakar hukum Pidana Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menyesalkan aksi penganiayaan diduga melibatkan salah satu anak Bupati Rohil Suyatno yang juga Ketua KNPI Rohil itu.

Dia mengaku gerah setelah info yang didapatnya dari media "bermotif perebutan cewek" berujung penganiayaan itu. Tapi dia minta kasu ini dipertanyakan langsung kebenaran motif tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Lebih lanjut dikatakan Dosen Pascasarjana UIR ini, demi keadilan dan atas nama hukum ini harus diusut tuntas. "Jangan lihat nama besar dibelakang terduga penganiaya ini," jelasnya, Kamis (14/2/2). 

"Aksi kekerasan ini tidak boleh dibiarkan. Sekalipun dia anak bupati harus diusut tuntas. Tegakkan hukum sekalipun langit akan runtuh," lanjutnya.

"Saya minta Kapolresta kota Pekanbaru mengusut ini secara tuntas. Karena rakyat akan memantau ini secara serius," tukasnya.

Dikatakannya, terduga pelaku bisa dikenakan Pasal 170 Jo. 351 KUHP. Ancamannya 7 tahun penjara.

"Untuk itu, saya pikir terduga pelaku sudah layak untuk ditahan. Karena sudah memenuhi kriteria Pasal 21 KUHAP," pungkasnya.*Red

Sumber: kabarriau.com