LIVE NEWSROOM 01.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluPenurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal

Pengacara M. Fattah Riphat Berharap Pihak Berwajib Ungkap Mafia Tanah di Galang Batang

Pengacara M. Fattah Riphat Berharap Pihak Berwajib Ungkap Mafia Tanah di Galang Batang

Handalnews Riau, Bintan (KEPRI) - Aksi Mafia Tanah yang di kabupaten bintan akhirnya perlahan terungkap. Dugaan penyerobotan sebidang tanah oleh oknum atau mafia tanah di jalan kampung melayu Kecamatan Gunung Kijang,Kepuluan Kepri akhirnya semakin jelas dan terungkap

Penyerobotan lahan tersebut diawali dengan laporan dari pemilik lahan ke polisi, dan kepolisian Poldaa Kepulauan Riau melalui Penyidik membantu pengembalian tapal batas lahan tersebut 

Diterangkan kuasa hukum pelapor, M. Fattah Riphat, S.H., M.H dari kantor hukum RIS & Associates, dasar dilakukan pengembalian batas oleh BPN ini adalah berdasarkan permintaan Polda Kepri atas dasar adanya laporan dari pemilik tanah yang diduga menjadi korban dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh mafia tanah.

Informasi warga sekitar, bahwa lahan tersebut telah di perjualbelikan,
sehingga adanya dugaan permainan yang dilakukan mafia tanah.

Fattah Riphat menambahkan,  bahwa kronologi kejadian yang dilaporkan adalah beberapa orang laki-laki tidak dikenal datang ke lokasi lahan milik pelapor dan melakukan tindakan meratakan jalan dengan  menebang pohon-pohon, membangun bangunan dan menimbun lokasi. 

Namun ketika pelapor, sebagai pemilik lahan datang, langsung dihadang dan tidak diperbolehkan masuk, dan berdasarkan informasi warga setempat, lahan tersebut sudah di perjualbelikan dan sudah menjadi milik orang lain. Saat pengukuran ini pun pelapor bingung karena lahannya yang penuh dengan pohon telah rata dengan tanah dan sebagian sudah dibangun bangunan. 

“Kejadian ini kami laporkan ke Polda Kepulauan Riau agar menjadi terang, karena sampai saat ini kami pun belum mengetahui siapa aktor intelektual dibalik semua ini. Dan kami berharap agar secepatnya terungkap aktor dibalik penyerobotan tanah ini,” tegas Fattah kepada awak media baru-baru ini. 

“Klien saya tiba-tiba mendapat informasi lahannya diperjualbelikan dan di ambil alih oleh orang lain. Ini negara hukum, segala tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Saya yakin bahwa pemerintah, terutama instansi terkait pun pasti mendukung dalam upaya tindakan pemberantasan mafiaa tanah. Malah saya baca di media bahwa pihak kementerian ATR sudah membentuk tim sapu bersih mafia tanah,” tambah Fattah.

Ia berharap, atensi atau perhatian serius dari pihak terkait dapat segera membuat kasus ini menjadi terang. Dan kedepannya tidak ada lagi aksi penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh mafia tanah. *