LIVE NEWSROOM 28.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP RohulLapas Pasir Pangarayan Gelar Shalat Istisqa dan Doa Bersama Perkuat Pembinaan Kepribadian dan Kepedulian LingkunganSurambi Nogori Wabup Rohil Bahas Masa Depan Petani Dan PeternakBupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Praperadilan Tersangka Narkoba Gugur di PN Bengkalis

Praperadilan Tersangka Narkoba Gugur di PN Bengkalis

 

Bengkalis:Membacabangsa.co.id- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Annisa Sitawati, SH menggugurkan permohonan praperadilan tersangka kasus narkoba, Adi Saputra (31) warga Subrantas RT 21 RW 07 Desa Sungai Injab, Kelurahan Terkul Rupat terhadap Polsek Rupat. 

Pembacaan putusan dibacakan Annisa Sitawati Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi. Gugurnya permohonan praperadilan menyusul perkara pokok kasus narkoba Adi Saputra mulai disidangkan di Pengadilan. 

"Hasil putusannya menggugurkan. Karena perkara pokoknya sudah disidangkan, "singkat  Zia Ul Jannah, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis.

Advokasi Polres Bengkalis, Ipda Hasan Basri membenarkan hal itu. Menurutnya,perkara tersangka narkoba sudah masuk ke meja persidangan.

" Yang jelas kita menerima putusan tersebut. Kalaupun pemohon tidak terima ada tahapan nanti untuk melakukan pra tuntutan, "kata hasan. 

Diberitakan sebelumnya, Polsek Rupat Kamis 3 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB meringkus dua orang diduga pelaku tindak pidana narktotika jenis sabu di Jalan Subrantas RT 21 RW 07 Sungai Injab, Kelurahan Terkul . 

Mereka yang diringkus diantaranya, Adi Saputra alias Putra (31) dan Andi Azmi warga Subrantas RT 21 RW 07 Desa Sungai Injab. 

Keduanya sempat terlibat kejar-kejaran menggunakan kendaraan roda empat dengan petugas sebelum tertangkap. Salah satu tersangka bernama Andi terkena tembakan di bagian punggung. 

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan mobil sedan Toyota warna merah BM 1794 FM, satu paket sabu berat kotor 1 gram, tiga buah bukti transfer uang ke rekening atas nama Iskandar, uang tunai Rp220 ribu, satu buah pisau, satu buah ATM dan gunting. 

Karena tidak terima atas penangkapan. Tersangka melalui kuasa hukum menggugat praperadilan. Alasannya, barang bukti yang ditemukan bukan milik tersangka Adi Saputra dan terjadi pelanggaran HAM saat proses penangkapan
(Rilis/Romi)