LIVE NEWSROOM 24.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad Secara VirtualHUT Humas Polri ke-75,Polres Rokan Hulu Gelar Donor Darah,Kumpulkan 34 Kantong Darah untuk KemanusiaanHUT Humas Polri ke-75, Polres Rohul Salurkan Bansos Berupa Sembako untuk Masyarakat Desa Koto TinggiJob Fair Rohul Diserbu Ribuan Pencari Kerja, Bukti Nyata Janji Kampanye Anton-PotiSigap, Satlantas Polres Rohul Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Lingkar Kilo Meter 4Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Dibawah Pimpinan AKP Rejoice; Team Resmob Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Dibawah Pimpinan AKP Rejoice; Team Resmob Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

HandalNews Riau, Rohul || – Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Kampung Beringin, Tangun, Kec. Bangun Purba, Kab. Rokan Hulu. Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kasus ini bermula pada Kamis, (6/02/2025), sekitar pukul 04.30 WIB, ketika pelapor, Andi Putra, menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa sekitar pukul 04.00 WIB, ia bangun tidur dan mendapati jendela depan serta jendela samping rumah telah terbuka dengan bekas congkelan. Setelah melakukan pengecekan, diketahui bahwa satu unit handphone merek Oppo Reno 11 5G warna hijau ombak yang sebelumnya diletakkan di atas kasur di ruang tamu telah hilang. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Pada Senin, (17/02/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Dari hasil investigasi, didapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan pencurian adalah Sdr. AX alias AD (27).

Tim segera bergerak dan pada pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka di Tangun, Kec. Bangun Purba, Kab. Rokan Hulu. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun identitas tersangka yaitu, AX alias AD (27), Laki-laki, Wiraswasta, Tangun, Kec. Bangun Purba, Kab. Rokan Hulu

Kemudian petugas mengamankan barang bukti antara lain, 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 11 5G warna hijau ombak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berbunyi, "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rejoice Manalu, STrK.,SIK menyampaikan dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tindakan pencurian dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib," tegas AKP Rejoice.

(Humas Polres Rohul)