LIVE NEWSROOM 30.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP RohulLapas Pasir Pangarayan Gelar Shalat Istisqa dan Doa Bersama Perkuat Pembinaan Kepribadian dan Kepedulian LingkunganSurambi Nogori Wabup Rohil Bahas Masa Depan Petani Dan Peternak

Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

HandalNews Riau, Rohul || Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (29/09/2026).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H, didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan jajaran Kejari Rokan Hulu.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai perkara tindak pidana. 

Untuk perkara narkotika, yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 perkara dengan berat total 119,01 gram, daun ganja kering 1 perkara dengan berat 405,51 gram, dan pil ekstasi 1 perkara dengan berat 1,63 gram.

Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 4 perkara, serta perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 53 perkara.

Kajari Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

"Pemusnahan ini rutin kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum," ujarnya.