LIVE NEWSROOM 25.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Mitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker “No Smoking” dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di RambahKejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Polres Pelalawan Tangkap Spesialis Pencuri Komponen Alat Berat Excavator

Polres Pelalawan Tangkap Spesialis Pencuri Komponen Alat Berat Excavator
para pelaku pencurian komponen alat berat jenis excavator

HandalNews Riau, Pelalawan - Polres Pelalawan berhasil menangkap para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, barang yang dicuri merupakan komponen alat berat jenis excavator.

Para pelaku sebanyak 7 orang ni, melakukan pencurian di 6 lokasi, dengan 8 unit excavator. Kerugian diperkirakan sebesar 480 juta.

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.IK, SH para pelaku yakni JT (46), AC (26), NS (40), SUP (27), AM (54), SS (21) dan PKN (33) merupakan spesialis komplotan pencurian komponen alat berat excavator disertai dengan kekerasan. Saat beraksi, Para pelaku mengikat tangan dan kaki korban, serta menutup mata korban.

"Bahkan di dua TKP para tersangka melakukan pemukulan hingga korban tidak sadarkan diri," jelas Kapolres Suwinto, didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, S.IK, Kasubag Humas AKP Edy Haryanto dan Kapolsek Kerumutan Ipda Edi Winoto, SH, MH saat konferensi pers Rabu, (25/01/2023).

Ditambahkan Kapolres Suwinto, para tersangka melakukan kejahatannya di areal HTI PT Arara Abadi di Kerumutan. Sementara alat berat yang dipreteli komplotan ini milik PT Bandang Rezeki Lestari (BRL). PT BRL merupakan kontraktor yang bekerja di areal PT Arara Abadi.

"6 aksi mereka ini dilakukan sekira Bulan Mei 2022 hingga Januari 2033 ini. Seluruh komponen alat berat yang dicuuri komplotan ini milik PT BRL,"jelas Kapolres lagi.

Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan pasal 480 KUHP Jo pasal 55, 56 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni 2 unit sepeda motor,  1 buah senjata api airsof gun, 4 buah handphone dan beberapa bukti lainnya yang digunakan para tersangka untuk melakukan kejahatan. *(Red)