LIVE NEWSROOM 25.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Mitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker “No Smoking” dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di RambahKejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kembali Terungkap Produksi Narkoba Berkelas Home Industri di Pekanbaru Berhasil Diamankan Polisi

Kembali Terungkap Produksi Narkoba Berkelas Home Industri di Pekanbaru Berhasil Diamankan Polisi
Barang bukti penangkapan pelaku peredaran narkoba berkelas home industri di Pekanbaru

HandalNews Riau, Pekanbaru - Kepolisian Ressort Kota (Polresta) Pekanbaru kembali mengamankan pelaku pengedaran narkoba. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang pada konferensi pers bahwa Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran 60 butir pil ekstasi.

Dari pengembangan yang dilakukan, akhirnya terungkap produksi narkoba dalam skala home industri. Sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, digerebek tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, karena diduga dijadikan tempat untuk memproduksi narkoba dalam skala home industri.

Manapar Situmeang menjelaskan bahwa dari penggerebekan tersebut, tim kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari penggerebekan tersebut diamankan 53,21 gram serbuk pembuat ekstasi dan 73 butir pil ekstasi siap edar.

"Ada dua orang berhasil diamankan S alias Pak Ar (58) dan PY alias Yusni (46)," kata Kasat.

Manapar Situmeang menceriterakan, terungkapnya home industri ini berawal dari pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 60 butir pil ekstasi, pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Lebih kurang 5 jam kemudian, tim melakukan pengembangan mengarah ke salah satu rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.

"Saat kita grebek tersangka S sedang bersama teman wanitanya inisial P," terang Manapar Situmeang.

Hasil penggeledahan tim Satnarkoba menemukan alat cetak ekstasi, kemudian beberapa gram bahan serbuk ekstasi.

Berdasarkan keterangan pelaku, setiap butir ekstasi yang dicetak, diedarkan pelaku di rumah kosong yang berada di depan rumahnya. *(Red)