LIVE NEWSROOM 01.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluPenurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal

Kejari Rohil Setorkan Uang Pengembalian Tipikor Dana Desa Rp 411 Juta

Kejari Rohil Setorkan Uang Pengembalian Tipikor Dana Desa Rp 411 Juta

HandalNews Riau, Rokan Hilir - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) laksanakan eksekusi terhadap uang pengganti (hasil korupsi) sebesar Rp 411.353.400,00 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan dan Dana Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Tahun 2019 yang dilakukan terpidana HS Dkk, Kamis (27/10/2022) sore.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidsus Herdianto SH MH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH menerangkan, sebelumnya terpidana HS dkk berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr Jo. 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 30 September 2022, dinyatakan telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut lanjutnya, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan terhadap uang Rp 411.353.400,00 yang dititipkan kepada Penuntut Umum Kejari Rohil diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Negara melalui Kas Kepenghuluan Panipahan Laut.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 02/L.4.20/Fu.1/10/2022 Jo. Print- 01/L.4.20/Fu.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto,SH.MH menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 411.353.400,00 tersebut kepada Mustari yang merupakan Pjs. Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas bertempat di Bank BRI Bagansiapiapi.

"Setelah diserahkan kepada Mustari selaku Pjs. Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut, kemudian Mustari menyetorkan uang tersebut langsung ke Kas Kepenghuluan Panipahan Laut," kata Herdianto