LIVE NEWSROOM 29.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di Rambah

Kejaksaan Rohul Laporkan Youtuber Alvin Lim

Kejaksaan Rohul Laporkan Youtuber Alvin Lim

HandalNews Riau, Rokan Hulu - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum H.R. Nasution, SH. MH ditemani oleh Kepala Seksi Intelijen Ari Supandi, SH. MH dan Jaksa Fungsional Nurul Anissa, SH atas nama Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) daerah Kabupaten Rokan Hulu membuat Laporan Pengaduan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,selasa 20/09/2022 tentang penyebaran berita bohong dan atau penyebaran kebencian melalui ITE yang dilakukan oleh Alvin Lim”ucap Kajari rohul Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH

Diceritakan Kasi intelijen Ari Supandi SH.MH Diketahui bahwa youtuber Alvin Lim dalam akun youtube Quotient TV Alvin Lim pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB telah mengupload video berisikan ungkapan “Kejaksaan sarang mafia”. Tentunya hal tersebut merupakan pembohongan publik karena disampaikan berdasarkan asumsi personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti”Sebutnya

Pernyataan Alvin Lim tersebut telah mendiskreditkan instansi Kejaksaan serta mencederai nurani Jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat. Lebih baik agar Alvin Lim berperilaku secara profesional menghadapi segala proses hukum yang melibatkannya saat ini dan tidak menggiring opini masyarakat melalui video yang memuat berita bohong serta tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum”paparnya

Bahwa berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/20/IX/Riau/Res Rokan Hulu tanggal 20 September 2022, tindakan Alvin Lim tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 28 Jo Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 156 KUHPidana.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengharapkan Laporan Pengaduan yang telah dibuat dapat segera ditindaklanjuti untuk kepastian hukum kasus ini” Harap Persaja (Persatuan Jaksa Indonesia).(Ra)