LIVE NEWSROOM 27.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di Rambah

Buat Nasabah Fiktif, Kejari Siak Tahan Direktur BUMKam

Buat Nasabah Fiktif, Kejari Siak Tahan Direktur BUMKam

HandalNews Riau, Siak- Bersempena memperingati hari anti korupsi sedunia, Kejaksaan Negeri Siak menahan seorang wanita yang merupakan Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bakti, Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.

Diketahui, wanita tersebut berinisial RSY. Penahanan terhadap RSY dilakukan pada kamis (9/12) siang.

RSY dinyatakan bersalah karena membuat nasabah fiktif, lalu pelaku mengurus BUMKam sendiri tanpa melibatkan bendahara dan kasir di kampung tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kajari Siak Darmabella Tymbasz yang didampingi Kasi Intel Saldi dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hedy, serta sejumlah jaksa dan staf lainnya.

Darmabella menjelaskan, kasus tersebut bermula atas kecurigaan perangkat Kampung Buatan Lestari atas laporan tahunan RSY.

"Berangkat dari kecurigaan tersebut, lalu perangkat Kampung setempat membentuk tim dan melakukan penelusuran," kata Kajari Siak.

"Setelah Perangkat kampung melakukan penelusuran secara mendalam, didapat bukti adanya kebocoran dana hingga Rp 300 juta," sambung Darmabella.

Meskipun demikian, ternyata RSY menggunakan modus dengan membuat pinjaman fiktif.

"Yang mana, nasabah yang telah melunasi pinjaman, seolah-olah melakukan pinjaman kembali, padahal faktanya bertolak belakang dengan yang sebenarnya," kata Darmabella menambahkan.

Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian hingga Rp 526 juta lebih, atas ulah wanita berhijab tersebut.

"RSY akan kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Darmabella.

"Kami akan melakukan penahan terhadap RSY hingga 20 hari kedean di Rutan Mapolres Suak," tutup Kajari Siak Darmabella.

"Yang mana, nasabah yang telah melunasi pinjaman, seolah-olah melakukan pinjaman kembali, padahal faktanya bertolak belakang dengan yang sebenarnya," kata Darmabella menambahkan dilansir dari riau.harianhaluan.com.

Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian hingga Rp 526 juta lebih, atas ulah wanita berhijab tersebut.

"RSY akan kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Darmabella.

"Kami akan melakukan penahan terhadap RSY hingga 20 hari kedean di Rutan Mapolres Suak," tutup Kajari Siak Darmabella. (red)