LIVE NEWSROOM 10.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Polres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP Rohul

KAMAR-AKSI Demo Di Depan Kejati Riau, Tuntutan Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dewan Rohil

KAMAR-AKSI Demo Di Depan Kejati Riau, Tuntutan Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dewan Rohil

HandalNews Riau, Pekanbaru - Aksi Demonstrasi depan Kajati Riau terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Masal DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017 yang diduga melibatkan 45 Dewan Periode 2014-2019 dan 41 ASN dan Honorer Kabupaten Rohil.

Dalam pantauan, aksi Koalisi Mahasiswa Riau Anti Korupsi (KAMAR-AKSI), Riki Prayogi selaku Kordinator Lapangan (Korlap) menyampaikan berikut Tuntutan aksinya :

1. Mendesak Kejati Riau segera merampungkan penyidikan dugaan Korupsi SPPD fiktif Dewan Rohil 2014-2019.

2. Mendesak Polda Riau segera memberikan perkembangan informasi penyidikan korupsi SPPD fiktif, "ujarnya, Senin (25/10/21).

Sebelumnya, Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten Rohil 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan ada dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian Negara mencapai miliaran rupiah. 

"Dari informasi yang dihimpun, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah)". 

Tambah Riki, dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 1.395.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), sedangkan sisanya Rp. 1.600.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) tidak bisa dipertanggungjawabkan.