LIVE NEWSROOM 09.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Polres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP Rohul

Komisi II DPR RI Rekomendasikan Bentuk Tim Untuk Tuntaskan Permasalahan Tanah Di Riau

Komisi II DPR RI Rekomendasikan Bentuk Tim Untuk Tuntaskan Permasalahan Tanah Di Riau
Ilustrasi

HandalNews Riau, Pekanbaru - Panja Evaluasi Pengukuran Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Komisi II DPR RI merekomendasikan pembentukan tim untuk penyelesaian persoalan lahan di Riau.

Demikian diutarakan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat kunjungan kerja ke Pekanbaru, Riau, Senin (13/9/2021).

"Kami panja sudah merekomendasikan terhadap permasalahan tanah di Riau, kami mendorong BPN Riau untuk berkoordinsi dengan pemerintah daerah membentuk tim kecil," katanya.

Tim tersebut nanti berfungsi untuk mengukur ulang dan memetakan semua hak-hak tanah di Riau. Karena selama ini ada perselisihan, IUP yang dikeluarkan pemerintah daerah dengan HGU yang dikeluarkan BPN.

"Mudah-mudahan hal itu bisa menjadi penyelesaian awal persoalan tanah yang saat ini sedang kita selesaikan. Nanti tim ini nanti akan menyisir persoalan tanah di Riau," cakapnya.

Sebelumnya Ahmad Doli menyatakan, ada beberapa modus terkait HGU, HGB dan HPL ini.

Pertama, ada modus dimana negara atau pemerintah memberikan hak sekian hektare ke perusahaan tetapi kondisinya itu tidak dimanfaatkan dengan baik, sehingga bisa dikategorikan ditelantarkan.

"Sehingga itu menjadi tanah yang tidak ada manfaatnya bagi pendapatan negara. Kemudian ada juga sebagai pihak yang mendapat hak itu mengagunkan ke bank dan mendapatkan kredit kemudian tak diurus. Itu yang pertama kita tertibkan," terangnya.

Modus kedua, sebut Ahmad Doli, ada perusahaan diberi hak tanah 10.000 hektare, tetapi dalam perjalanannya itu digarap lebih dari 10.000 hektare. Bahkan mencapai 100.000 ribu hektare.

"Itu yang akhirnya berhimpitan dengan hak rakyat dan perusahaan lainnya. Ini yang kemudian bisa menjadi konflik. Padahal lahan yang digarap itu belum tentu masuk ke pendapatan negara, baik untuk pusat dan daerah," ungkapnya.

Modus ketiga adalah tanah keterlanjuran, ada tanah-tanah yang selama ini diberi hak tetapi berurusan dengan kawasan hutan.

"Modus ini memang mulai ditertibkan oleh pemerintah, dan Undang-Undang Cipta Kerja sudah mengeluarkan kebijakan tanah keterlanjuran itu akan diputihkan. Tetapi ternyata kami dapat informasi dari BPN selisihnya masih banyak," tutupnya.*

Sumber: Cakaplah.com