LIVE NEWSROOM 10.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

HIMARI Dukung Pernyataan Praktisi Hukum Jamadi, SH Terkait SP3 Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Riau

HIMARI Dukung Pernyataan Praktisi Hukum Jamadi, SH Terkait SP3 Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Riau

HandalNews Riau, Pekanbaru - Himpunan mahasiswa Riau melalui bidang hukum Rizki Andre leksi. Mendukung sikap praktisi hukum Jamadi SH, terkait SP3 Kejati Riau bentuk pembangkangan hukum yang dapat mengacaukan sistem hukum terhadap dugaan korupsi Di Disdik Provinsi Riau Terhadap proyek pengadaan Media pembelajaran perangkat keras berbasis IT dan multimedia Tingkat SMA yang nilai pencairan proyek senilai 21 M, yang merugikan negara 2,5 M.

Setelah ditetapkan nya 2 tersangka pada 21 Juli 2020. KEJATI menghentikan penyidikan atas dugaan kasus tersebut sebelum dilimpahkan nya berkas Perkara ke pengadilan dikarenakan tidak ditemukan nya kerugian negara terhadap dugaan kasus tersebut ujar Raharjo, bahwa Terhadap kasus korupsi Berorientasi pada penyelamatan keuangan negara. Demi asas Kemanfaatan Hukum dan keadilan.

Terhadap sikap SP3 tersebut bahwa tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum dan semangat pemberantasan korupsi, bahwa korupsi merupakan musuh bersama dan merupakan Extraordinari Crime. 

Bahwa sudah jelas dalam pasal 4 Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 " Pengembalian kerugian keuangan negara Tidak menghapuskan Pelaku tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3

Kami dari Himpunan Mahasiswa Riau HIMARI mendukung sikap yang disampaikan praktisi hukum Jamadi SH, dan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. ***