LIVE NEWSROOM 27.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di Rambah

Pengemudi OJOL di Pekanbaru Ditangkap karna Jual Sabu

Pengemudi OJOL di Pekanbaru Ditangkap karna Jual Sabu

HandalNews Riau, Pekanbaru - E alias Iwan ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, karena telah menjual narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Jalan Melur, Pekanbaru.

"Berawal saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai sabu-sabu", ucap Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama Setiawan
 
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung menuju ke rumah pelaku yang berada di Jalan Melur, Gg Sarinah, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Setelah berada di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial E alias Iwan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu yang sebelumnya disimpan oleh pelaku di pohon pisang sebelah rumahnya," ucap Agung, Jumat (23/7/21).

Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan 2 paket sedang narkotika jenis sabu serta 68 plastik bening kosong dan 1 timbangan digital. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Payung Sekaki guna penyidikan lebih lanjut.

"Sebagai pengemudi OJOL, pelaku ini juga menjual sabu di rumahnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.