LIVE NEWSROOM 12.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Polres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP Rohul

Pengemudi OJOL di Pekanbaru Ditangkap karna Jual Sabu

Pengemudi OJOL di Pekanbaru Ditangkap karna Jual Sabu

HandalNews Riau, Pekanbaru - E alias Iwan ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, karena telah menjual narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Jalan Melur, Pekanbaru.

"Berawal saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai sabu-sabu", ucap Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama Setiawan
 
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung menuju ke rumah pelaku yang berada di Jalan Melur, Gg Sarinah, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Setelah berada di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial E alias Iwan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu yang sebelumnya disimpan oleh pelaku di pohon pisang sebelah rumahnya," ucap Agung, Jumat (23/7/21).

Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan 2 paket sedang narkotika jenis sabu serta 68 plastik bening kosong dan 1 timbangan digital. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Payung Sekaki guna penyidikan lebih lanjut.

"Sebagai pengemudi OJOL, pelaku ini juga menjual sabu di rumahnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.