LIVE NEWSROOM 12.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Polres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP Rohul

Korupsi Jalan Bengkalis, Jaksa KPK Limpahan Berkas Perkara Handoko Setiono ke PN Tipikor Pekanbaru

Korupsi Jalan Bengkalis, Jaksa KPK Limpahan Berkas Perkara Handoko Setiono ke PN Tipikor Pekanbaru
Handoko Setiono

HandalNews Riau, Pekanbaru - Hari ini, Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan dan Eko Wahyu Prayitno telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Handoko Setiono, komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) dan Direktur PT ANN Melia Boentaran dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis.

Eko dan Melia Boentaran adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkalis TA 2013 - 2015 ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Penahanan kedua Terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan untuk sementara waktu tempat penahanan Handoko Setiono masih tetap di titipkan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (15/6/21). 

Kata Ali, "selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan". 

Para terdakwa masing-masing di dakwa dengan dakwaan, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Ali mengatakan saat ini Tim JPU KPK, telah melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap, sedangkan untuk penahanan para tersangka beralih dan menjadi kewenangan Tim JPU.**

Sumber: kabarriau.com