LIVE NEWSROOM 27.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di Rambah

Korupsi Jalan Bengkalis, Jaksa KPK Limpahan Berkas Perkara Handoko Setiono ke PN Tipikor Pekanbaru

Korupsi Jalan Bengkalis, Jaksa KPK Limpahan Berkas Perkara Handoko Setiono ke PN Tipikor Pekanbaru
Handoko Setiono

HandalNews Riau, Pekanbaru - Hari ini, Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan dan Eko Wahyu Prayitno telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Handoko Setiono, komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) dan Direktur PT ANN Melia Boentaran dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis.

Eko dan Melia Boentaran adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkalis TA 2013 - 2015 ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Penahanan kedua Terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan untuk sementara waktu tempat penahanan Handoko Setiono masih tetap di titipkan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (15/6/21). 

Kata Ali, "selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan". 

Para terdakwa masing-masing di dakwa dengan dakwaan, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Ali mengatakan saat ini Tim JPU KPK, telah melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap, sedangkan untuk penahanan para tersangka beralih dan menjadi kewenangan Tim JPU.**

Sumber: kabarriau.com