LIVE NEWSROOM 27.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di Rambah

Tuntut Rekannya Dibebaskan, Besok 9 Perguruan Tinggi Kepung Kejati Riau

Tuntut Rekannya Dibebaskan, Besok 9 Perguruan Tinggi Kepung Kejati Riau
Spanduk seruan aksi bebaskan munthe

Handalnews Riau, Pekanbaru - Sebanyak sembilan perguruan tinggi yang ada di Provinsi Riau akan turun ke jalan untuk melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (22/2/2021).

Aksi yang direncanakan akan berlangsung pada pukul 13.00 Wib ini bertujuan menuntut Penegak Hukum (Gakum) yang ada di Riau untuk berbuat adil kepada rekan mereka Sayuti Munte yang ditahan oleh pihak kepolisian pasca aksi unjuk rasa menolak undang-undang Omnibus Law di Kantor DPRD Riau, 8 Oktober 2020 lalu.

"Besok teman kita (Sayuti) sidang pledoi, kita menuntut Gakum adil karena yang ditahan sejauh ini hanya Sayuti dan Guntur. Dan yang mahasiswa cuma Sayuti," cakap Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Novyanto, Minggu (21/2/2021).

Novy menegaskan bahwa rekannya tersebut bukanlah pelaku utama, provokator, apalagi pelaku tunggal pengerusakan mobil Satlantas Polda Riau saat aksi berlangsung.

"Di sini dia (Sayuti) cuma lempar batu ke arah mobil dan saat itu mobil sudah terbalik. Dia gak ikut membalikan mobil," tegasnya.

Sayuti Munte sendiri adalah salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, dia juga sudah 4 bulan menjadi tahanan Polda Riau terhitung sejak 24 Oktober 2020.

Lanjut Novy, dalam sidang tuntutan hari Selasa (16/2/2021) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana kepada Sayuti Munte dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

"Kalau cuman 2 lemparan batu dan dia juga bukan provokator ini tidak rasional, besok itu kita minta bebaskan Sayuti Munte. Jangan sampai tuntutan itu disahkan dengan hakim," pungkasnya. (***)