LIVE NEWSROOM 10.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Polres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP Rohul

Front Mahasiswa Riau Anti Korupsi desak Kejati Periksa Bupati Kampar

Front Mahasiswa Riau Anti  Korupsi desak Kejati Periksa Bupati Kampar
Front Mahasiswa Anti Korupsi

Handalnews Riau, Pekanbaru – Setelah ditetapkan dan ditahannya 4 orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Riau atas dugaan kasus korupsi  korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering di Kabupaten Kampar. Front Mahasiswa Riau Anti Korupsi mendesak Kejati Riau untuk memeriksa Bupati Kampar.

Dalam konferensi persnya Koordinator Front Mahasiswa Riau Anti  Korupsi Fadli Intizam menjelaskan terkait adanya dugaan Korupsi di kabupaten Kampar ia meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera memangil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto karena beliau adalah penanggung jawab penuh penggunaan APBD kabupaten Kampar.

“Melihat permasalahan korupsi di Riau, kabupaten Kampar menjadi sorotan untuk saat ini, terkait adanya dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering kami meminta Kejati Riau menelusuri aktor utama dari dugaan Korupsi tersebut, dugaan kami Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto ikut menikmatti hasil dari korupsi itu ,”jelas Fadli kepada awak media, Jum’at siang (18/12).

Untuk diketahui, Kejati Riau telah menahan 4 orang tersangka yaitu PPK Imam Gozali, Irwan dari konsultan, Muhammad Irfan dari PT.Bakti, dan Edi Yusman pihak swasta yang mengerjakan proyek Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering di Kabupaten Kampar.

“Dengan ditahannya 4 orang tersangka tersebut semakin jelas bahwa dugaan siapa aktor utama pada kasus korupsi Teluk Jering, dalam hal ini Kejati Riau harus serius menanganinya, karena korupsi di kabupaten Kampar telah merugikan negara sebesar 10 milliar rupiah,”pungkasnya.

Jika Kejati Riau tidak melakukan tindakan cepat dalam penanganan kasus korupsi ini maka Front Mahasiswa Riau Anti  Korupsi akan menggelar aksi unjuk di Kejati Riau pada Senin 21 Desember 2020.***red/rls