LIVE NEWSROOM 26.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di Rambah

Front Mahasiswa Riau Anti Korupsi desak Kejati Periksa Bupati Kampar

Front Mahasiswa Riau Anti  Korupsi desak Kejati Periksa Bupati Kampar
Front Mahasiswa Anti Korupsi

Handalnews Riau, Pekanbaru – Setelah ditetapkan dan ditahannya 4 orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Riau atas dugaan kasus korupsi  korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering di Kabupaten Kampar. Front Mahasiswa Riau Anti Korupsi mendesak Kejati Riau untuk memeriksa Bupati Kampar.

Dalam konferensi persnya Koordinator Front Mahasiswa Riau Anti  Korupsi Fadli Intizam menjelaskan terkait adanya dugaan Korupsi di kabupaten Kampar ia meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera memangil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto karena beliau adalah penanggung jawab penuh penggunaan APBD kabupaten Kampar.

“Melihat permasalahan korupsi di Riau, kabupaten Kampar menjadi sorotan untuk saat ini, terkait adanya dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering kami meminta Kejati Riau menelusuri aktor utama dari dugaan Korupsi tersebut, dugaan kami Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto ikut menikmatti hasil dari korupsi itu ,”jelas Fadli kepada awak media, Jum’at siang (18/12).

Untuk diketahui, Kejati Riau telah menahan 4 orang tersangka yaitu PPK Imam Gozali, Irwan dari konsultan, Muhammad Irfan dari PT.Bakti, dan Edi Yusman pihak swasta yang mengerjakan proyek Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering di Kabupaten Kampar.

“Dengan ditahannya 4 orang tersangka tersebut semakin jelas bahwa dugaan siapa aktor utama pada kasus korupsi Teluk Jering, dalam hal ini Kejati Riau harus serius menanganinya, karena korupsi di kabupaten Kampar telah merugikan negara sebesar 10 milliar rupiah,”pungkasnya.

Jika Kejati Riau tidak melakukan tindakan cepat dalam penanganan kasus korupsi ini maka Front Mahasiswa Riau Anti  Korupsi akan menggelar aksi unjuk di Kejati Riau pada Senin 21 Desember 2020.***red/rls