LIVE NEWSROOM 25.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di Rambah

Sikat Habis Pengedar Narkotika Dicokok Satresnarkoba Polres Siak

Sikat Habis Pengedar Narkotika Dicokok Satresnarkoba Polres Siak
Pelaku Pengedar Narkoba

Handalnews Riau, Siak - Diduga sebagai pengedar narkoba, JL (45) warga Warga Desa Lalang Kecamatan Pelalawan, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Siak.

Tersangka ditangkap di Jalan Lalang Kabung RT/RW 005/001 Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kamis (23/11/2020) sekira pukul, 23.00 WIB.

Kapolres Siak AKBP DODDY F.SANJAYA, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di SP 7 Jalur 5, Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Dari informasi yang didapat Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung turun ke TKP untuk melakukan penyedikan serta pengintaian. Saat di TKP Ada seorang Warga Yang dicurigai sedang Bermain Batu domino dan Langsung Tim Opsnal Polres Siak Mendatangi lalu Melakukan Penggeledahan terhadap rang tersebut Dan Ditemukan hanya 1 kaca pirex padanya, lalu TIm Opsnal Sat res Narkoba Polres Siak Melakukan Introgasi dan didapat keterangan Bahwa ia mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari JL (41), lalu dilakukan Pengembangan dan penangkapan Terhadap JL dan ditemukan 1 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Koror 1,84 Gram dan 8 Butir Narkotika Jenis Pil exstasi dengan Berat Kotor 3,93 Gram Yang ia dapatkan dari AD yang berdomisili di Pekanbaru,” kata Kasat Narkoba, Rabu (25/11/2020).

Selanjutnya, petugas memboyong tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut ke Polres Siak.

“Terhadap tersangka JL Akan Kita Limpahkan Ke Polres Pelalawan karena TKP Penangkapan tersangka JL berada di wilayah Hukum Polres Pelalawan,” tandas AKPJailani. (***)

Sumber: metrorakyat.com