LIVE NEWSROOM 10.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Bawa Sabu 10KG Dari Riau ke Madura, Dijanjikan Rp 500 Juta Tapi Disergap di Jabar.

Bawa Sabu 10KG Dari Riau ke Madura, Dijanjikan Rp 500 Juta Tapi Disergap di Jabar.
penangkapan sabu 10kg dari riau ke madura

Handalnews Riau, Bandung - Dua pria asal Madura berinisial Ahd dan Om nekat membawa sabu-sabu seberat 10 kg lebih dari Kabupaten Kampar dengan mengendarai truk. Niatnya sabu-sabu itu mau dibawa dan dijual di Bangkalan, Madura Jawa Timur.

Namun, ‎saat masuk ke Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama), anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jabar keburu menyergapnya. Bak truk digeledah namun tidak ditemukan. Belakangan, diketahui sabu-sabu itu disimpan di dalam ban serep yang ada di bawah bak truk.

"Barangnya dari Tiongkok. Ahd dan Am membawanya dari Kabupaten Kampar menuju Bangkalan, Madura. Tapi saat masuk Cikatama, anggota menyergapnya dan di bawah bak truk, ada ban serep. Di sana ditemukan 10 bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 10 kg lebih, "ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat di Mapolda Jabar, Selasa (10/11/2020).

Saat ini, tersangka berikut barang bukti sabu dan truk diamankan di Mapolda Jabar untuk kepentingan penyidikan. Pengakuan keduanya baru sekali mengirim. Namun, penyelidikan polisi, keduanya sudah empat kali.

"Mereka berdua berstatus sebagai kurir. Mereka dijanjikan jika berhasil membawa satu bungkus sabu, diberi uang Rp 50 juta. Jika 10 bungkus, 500 juta. Hasilnya dibagi dua, "ucap Rudy.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup, 20 tahun penjara atau minimal 6 tahun.

Rudy Ahmad Sudrajat menerangkan, ada empat unit yang memantau pergerakan dipimpin Kasubdit 2, AKBP Herryanto setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan. Polisi memantau mereka sejak dari Kampar. Satu tim memantau di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Tol Jakarta - Cikampek.

"Saat di Gerbang Cikatama, anggota berkoordinasi dengan jajaran PJR Polda Jabar kemudian menyergapnya, "ucap Rudy. (***)

Sumber: TribunJabar.id