LIVE NEWSROOM 27.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di Rambah

Polsek Gembong gerebek judi Dadu kopyok di Ngembes, Lima Pelaku diamankan

Polsek Gembong gerebek judi Dadu kopyok di Ngembes, Lima Pelaku diamankan

Pati :Membacabangsa.co.id– 
Kepolisian Sektor Gembong, Resor Pati menggerebek arena judi dadu kopyok di Dukuh Ngembes RT. 02/14, Desa Gembong Kecamatan Gembong,Kabupaten Pati. Pada hari Sabtu (07/12/2019) Tengah malam.

“Penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi tentang perjudian dadu kopyok yang meresahkan masyarakat di Desa Gembong Khusuunya Dukuh Ngembes,” kata Kapolres Pati melalui Kapolsek Gembong AKP Ali Mahmudi, SH saat di konfirmasi senin (10/12/2019)

Lanjutnya, anggota Polsek Gembong melakukan upaya penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Gembong bersama sepuluh personil dengan TKP rumah bapak Radam dengan alamat Dukuh Ngembes RT. 02/14,Ds./Kec. Gembong Kab. Pati.

Dalam penangkapan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa seperangkat peralatan dadu 10 (sepuluh) butir mata dadu), 2 buah tempurung kelapa dan lapak yang bertuliskan angka pasangan serta lampu buat penerangan, Uang tunai sebesar Rp. 5.325.000 ( lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ) disita dari tersangka, 4 buku tulis, Accu dan lampu penerangan, 4 spidol warna hitam, 5 buah bangku terbuat dari plastik dan Tas kain warna merah kombinasi bunga.

“Lima pelaku yang merupakan warga setempat dan sebagian warga kecamatan Tlogowungu berhasil diamankan di Mapolsek Gembong untuk penyidikan lebih lanjut”. Pungkasnya.  (Humas Respati/Rian)