LIVE NEWSROOM 12.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Polres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP Rohul

Polsek Gembong gerebek judi Dadu kopyok di Ngembes, Lima Pelaku diamankan

Polsek Gembong gerebek judi Dadu kopyok di Ngembes, Lima Pelaku diamankan

Pati :Membacabangsa.co.id– 
Kepolisian Sektor Gembong, Resor Pati menggerebek arena judi dadu kopyok di Dukuh Ngembes RT. 02/14, Desa Gembong Kecamatan Gembong,Kabupaten Pati. Pada hari Sabtu (07/12/2019) Tengah malam.

“Penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi tentang perjudian dadu kopyok yang meresahkan masyarakat di Desa Gembong Khusuunya Dukuh Ngembes,” kata Kapolres Pati melalui Kapolsek Gembong AKP Ali Mahmudi, SH saat di konfirmasi senin (10/12/2019)

Lanjutnya, anggota Polsek Gembong melakukan upaya penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Gembong bersama sepuluh personil dengan TKP rumah bapak Radam dengan alamat Dukuh Ngembes RT. 02/14,Ds./Kec. Gembong Kab. Pati.

Dalam penangkapan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa seperangkat peralatan dadu 10 (sepuluh) butir mata dadu), 2 buah tempurung kelapa dan lapak yang bertuliskan angka pasangan serta lampu buat penerangan, Uang tunai sebesar Rp. 5.325.000 ( lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ) disita dari tersangka, 4 buku tulis, Accu dan lampu penerangan, 4 spidol warna hitam, 5 buah bangku terbuat dari plastik dan Tas kain warna merah kombinasi bunga.

“Lima pelaku yang merupakan warga setempat dan sebagian warga kecamatan Tlogowungu berhasil diamankan di Mapolsek Gembong untuk penyidikan lebih lanjut”. Pungkasnya.  (Humas Respati/Rian)