LIVE NEWSROOM 16.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Sigap, Satlantas Polres Rohul Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Lingkar Kilo Meter 4Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic Center

Polda Riau inisiasi Koordinasi Criminal Justice System Kasus Karhutla

Polda Riau inisiasi Koordinasi Criminal Justice System Kasus Karhutla

Pekanbaru:Membacabangsa.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menginisiasi koordinasi kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan _Criminal Justice Sistem_ (CJS) alias Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern.

 

Hal ini dilakukan agar kepastian hukum dan keadilan dapat diterima seluruh pihak yang terkait dalam kasus Karhutla. 

 

Koordinasi CJS terintegrasi digelar, Selasa (22/10/19) pagi sekitar pukul 09.00 wib di salah satu Hotel yang dibuka oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Ahli Pidana Lingkungan Hidup dan Koorporasi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas LH Provinsi Riau, Balai KLHK Divisi Sumatera, Balai Tanaman Holtikultura Provinsi Riau serta penyidik sejajaran Polda Riau.

 

"Ini (koordinasi CJS, _red_) untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan Tindak Pidana Karhutla, sehingga berjalan secara profesional dan proporsional," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin pagi.

 

Melalui pertemuan ini, terang Sunarto, baik Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim, mendapat tambahan dan penyegaran bahan terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang disampaikan Ahli pidana Lingkungan Hidup dan Koorporasi dari USU.

 

"Diharapkan menambah wawasan dan profesionalisme," ujarnya.

 

Dalam koordinasi ini, kata Sunarto, selain menghasilkan kata sepakat bahwa kasus Karhutla harus di tuntaskan sampai ke akarnya, juga membuka wawasan menghilangkan _ekslusivisme_ antar lembaga agar efektif dan efisien hingga ke Persidangan.

 

"Nah, tadi (dalam koordinasi, _red_) menyepakati bahwa kasus Karhutla ini tidak hanya di permukaan saja dituntaskan, tapi harus sampai ke akarnya serta dilaksanakan dengan profesional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlarut-larut," ucap Sunarto. (Rilis/rm)

Tag berita