LIVE NEWSROOM 01.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluPenurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal

Polda Riau inisiasi Koordinasi Criminal Justice System Kasus Karhutla

Polda Riau inisiasi Koordinasi Criminal Justice System Kasus Karhutla

Pekanbaru:Membacabangsa.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menginisiasi koordinasi kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan _Criminal Justice Sistem_ (CJS) alias Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern.

 

Hal ini dilakukan agar kepastian hukum dan keadilan dapat diterima seluruh pihak yang terkait dalam kasus Karhutla. 

 

Koordinasi CJS terintegrasi digelar, Selasa (22/10/19) pagi sekitar pukul 09.00 wib di salah satu Hotel yang dibuka oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Ahli Pidana Lingkungan Hidup dan Koorporasi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas LH Provinsi Riau, Balai KLHK Divisi Sumatera, Balai Tanaman Holtikultura Provinsi Riau serta penyidik sejajaran Polda Riau.

 

"Ini (koordinasi CJS, _red_) untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan Tindak Pidana Karhutla, sehingga berjalan secara profesional dan proporsional," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin pagi.

 

Melalui pertemuan ini, terang Sunarto, baik Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim, mendapat tambahan dan penyegaran bahan terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang disampaikan Ahli pidana Lingkungan Hidup dan Koorporasi dari USU.

 

"Diharapkan menambah wawasan dan profesionalisme," ujarnya.

 

Dalam koordinasi ini, kata Sunarto, selain menghasilkan kata sepakat bahwa kasus Karhutla harus di tuntaskan sampai ke akarnya, juga membuka wawasan menghilangkan _ekslusivisme_ antar lembaga agar efektif dan efisien hingga ke Persidangan.

 

"Nah, tadi (dalam koordinasi, _red_) menyepakati bahwa kasus Karhutla ini tidak hanya di permukaan saja dituntaskan, tapi harus sampai ke akarnya serta dilaksanakan dengan profesional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlarut-larut," ucap Sunarto. (Rilis/rm)

Tag berita