LIVE NEWSROOM 28.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP RohulLapas Pasir Pangarayan Gelar Shalat Istisqa dan Doa Bersama Perkuat Pembinaan Kepribadian dan Kepedulian LingkunganSurambi Nogori Wabup Rohil Bahas Masa Depan Petani Dan PeternakBupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Kabur ke Nias Selatan, Pelaku Pembunuhan Istri Di Ujung Batu Rohul Diamankan

HandalNews Riau. Rohul || Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ujung Batu. Korban diketahui berinisial IN, 49 tahun.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban, Jalan Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK menjelaskan kronologi awal. Polisi mendapat informasi adanya penemuan mayat, lalu langsung melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara. Tim Polres Rohul kemudian melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang merupakan suami korban berinisial J, 48 tahun. Dugaan ini menguat karena pasca kejadian, suami korban tidak berada di lokasi.

Pelaku melarikan diri ke Pulau Nias Selatan menggunakan sepeda motor. Upaya pengejaran membuahkan hasil. Pada Kamis (19/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB, tersangka J berhasil diamankan.

Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati. Tersangka J tersulut emosi karena ada kata-kata yang menyinggung. Dua hari sebelum kejadian, pasangan suami istri itu sempat cekcok mulut.

Puncaknya pada hari kejadian, korban sempat berkata kepada tersangka "Bunuhlah Aku". Tersulut emosi, tersangka J mengambil pisau yang ada di dalam rumah lalu menusuk bagian leher sebelah kiri satu kali dan bagian kanan satu kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J disangkakan Pasal 58 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah pisau terbuat dari logam tanpa gagang dengan gagang kayu, satu celana pendek, satu baju, satu ikat pinggang, dan satu unit sepeda motor merek Honda.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Toni Prawira, Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu AKP Darto Sihombing, serta Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon.