LIVE NEWSROOM 28.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP RohulLapas Pasir Pangarayan Gelar Shalat Istisqa dan Doa Bersama Perkuat Pembinaan Kepribadian dan Kepedulian LingkunganSurambi Nogori Wabup Rohil Bahas Masa Depan Petani Dan PeternakBupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Lapas Pasir Pangarayan Berikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan yang Memenuhi Syarat

Lapas Pasir Pangarayan Berikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan yang Memenuhi Syarat

HandalNews Riau. Rohul ||- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, pada Senin (15/06).

Melalui pelaksanaan program integrasi ini, warga binaan yang telah memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan untuk menjalani proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat dengan tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Program integrasi merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Program ini juga menjadi sarana reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, pelaksanaan program integrasi juga sejalan dengan salah satu dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding melalui solusi yang komprehensif. Dengan pelaksanaan integrasi yang sesuai regulasi, diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih efektif serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Melalui pelaksanaan program integrasi ini, Lapas Pasir Pangarayan mendukung proses reintegrasi sosial dan terwujudnya tujuan sistem pemasyarakatan, sehingga warga binaan dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.