LIVE NEWSROOM 28.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP RohulLapas Pasir Pangarayan Gelar Shalat Istisqa dan Doa Bersama Perkuat Pembinaan Kepribadian dan Kepedulian LingkunganSurambi Nogori Wabup Rohil Bahas Masa Depan Petani Dan PeternakBupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Kuasa Hukum Sariman Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Sariman Ajukan Praperadilan

HandalNews Riau, Rohul ||Penetapan status tersangka Sariman Siregar oleh Polres Rokan Hulu kini mulai memasuki babak baru, sebab menurut kuasa hukum Sariman Siregar penatapan status tersangka pada kliennya belum memenuhi unsur pidana.


Lantas, tim kuasa hukum Sariman Siregar dari kantor hukum Firma Hukum Adil yang diketuai  Andri Hasibuan SH MH, didampingi Yasier Arafat Chaniago SH MH dan Devi Ilhamsyah SH, kemudian melakukan permohonan praperadilan yang telah di register pada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada 16 april lalu dengan nomor perkara, 2 pid.pra/2026/PN prp, dengan termohon Polres Rokan Hulu.


Diceritakan Devi Ilhamsyah SH kamis 23 april di pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, penetapan tersangka Sariman Siregar bermula dari laporan PT Torganda atas tuduhan penggelapan mobil operasional  PT Torganda dan dugaan penggelapan uang sebesar 2.5 miliyar.

Namun dalam laporan itu kuasa hukum Sariman Siregar tegas mengatakan bahwa kliennya hanya tersandung kasus penggelapan 1 unit mobil, sedangkan nilai uang sebesar  2.5 miliyar yang digaung gaungkan adalah Hoaks.

"untuk unit mobil yang sebelumnya telah dipakai klein kami sudah dikembalikan pada PT Torganda selaku pemilik dengan bukti tanda terima yang sah,  sedangkan tudingan penggelapan uang 2.5 M itu adalah Hoaks".sebut Devi Ilham SH


Lebih lanjut Devi Ilham SH menyampaikan" Harus dipahami, proses pidana itu adalah untuk merehabilitasi kerugian korban, nah sekarang kerugian mana yang ditimbulkan oleh klien kami, sementara kerugian berupa 1 unit mobil sudah dikembali sebelum adanya gelar yang dilakukan penyidik polres di Polda Riau, Ada apa dengan penegakkan hukum di Riau ini, khusunya terkait klien kami". Cetusnya merasa heran.


Atas proses hukum yang dinilai janggal tim kuasa hukum Sariman Siregar mengajukan permohonan prapid pada 16 april 2026.

"Sebelumnya kami tim kuasa hukum dari Firma Hukum Adil sudah mengajukan permohonan Praperadilan dengan termohon Polres Rokan Hulu dengan agenda jadwal sidang pada hari ini  23/4/2026, Namun jadwal sidang ini tertunda karna pihak termohon belum dapat hadir dan dilanjutkan pada 5 Mei nanti." cetus Andri Hasibuan S.H M.H.

Selain itu, mereka juga menyayangkan sikap Polres Rokan Hulu yang tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon, Hal ini tentu menghambat proses hukum klien kami dalam mencari kepastian hukum dan keadilan,” tegas Andri.


Andri Hasibuan juga memberikan undangan secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat se Riau dan se kab Rokan Hulu agar kiranya dapat hadir dalam menyaksikan persidangan ini.