LIVE NEWSROOM 14.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Rapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di RambahKejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum TetapLapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir PengaraianDukung 15 Program Aksi Kemenimipas,Lapas Pasir Pangarayan Gelar Razia Gabungan dan Tes UrineLewat Restorative Justice Kejari Rohul Hentikan Penuntutan 2 TersangkaPolsek Tambusai Sukseskan Serapan 5 Ton Jagung Petani ke Bulog

Edarkan Shabu Buruh PT Tasma Puja ini diamankan Security dan Diserahkan ke Polsek Tambang

Edarkan Shabu Buruh PT Tasma Puja ini diamankan Security dan Diserahkan ke Polsek Tambang

 

TAMBANG:Membacabangsa.co.id - Seorang buruh harian lepas di PT. Tasma Puja diduga nyambi sebagai pengedar Shabu, pelaku diamankan Security perusahaan dan diserahkan ke Polsek Tambang pada Selasa pagi (15/10).

 

Tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AN alias DK (42) buruh PT. Tasma Puja yang beralamat di Afdeling II Dusun IV Pinatan Desa Kampar Kecamatan Kampa.

 

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 20 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah dompet kecil warna hitam, 1 unit Handphone Nokia N1280, 1 buah kanting plastik warna hitam dan 1 kantong plastik warna bening.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (15/10) sekira pukul 08.00 Wib, saat itu Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH mendapat informasi dari PT. Tasma puja bahwa telah diamankan salah seorang karyawan yang diduga sebagai pengedar narkotika.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi kejadian, sesampainya di TKP petugas langsung mengamankan tersangka.

 

Selanjutnya bersama para saksi dari Security PT. Tasmapuja dilakukan pencarian barang bukti dan akhirnya ditemukan bungkusan kantong plastik warna hitam dan setelah dicek ada dompet yang didalamnya berisi 20 paket kecil diduga narkotika jenis shabu.

 

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya yang disembunyikan di kandang ayam belakang rumahnya.

 

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika itu dibelinya dari seseorang di Kota Pekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AN alias DK telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Rls/sanusi)