LIVE NEWSROOM 14.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Rapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di RambahKejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum TetapLapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir PengaraianDukung 15 Program Aksi Kemenimipas,Lapas Pasir Pangarayan Gelar Razia Gabungan dan Tes UrineLewat Restorative Justice Kejari Rohul Hentikan Penuntutan 2 TersangkaPolsek Tambusai Sukseskan Serapan 5 Ton Jagung Petani ke Bulog

Ketahuan Bawa Shabu Seorang Wanita Diamankan Sipir Lapas dan Diserahkan ke Polres Kampar

Ketahuan Bawa Shabu Seorang Wanita Diamankan Sipir Lapas dan Diserahkan ke Polres Kampar

Kampar:Membacabangsa.co.id-Seorang wanita pengunjung Lapas Kelas IIa Bangkinang diamankan Sipir Lapas, karena ketahuan membawa narkotika jenis shabu pada Senin pagi (14/10).

 

Wanita yang berperan sebagai kurir Shabu ini adalah YU alias TA (Pr 34) warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, YU kemudian diserahkan oleh petugas lapas kepada penyidik Satresnarkoba Polres Kampar.

 

Peristiwa ini berawal pada Senin (14/10) sekira pukul 09.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari Kalapas Kelas IIa Bangkinang, bahwa telah diamankan seorang perempuan pengunjung lapas karena ketahuan membawa narkotika jenis shabu.

 

Ketika itu petugas lapas melakukan penggeledahan badan terhadap YU alias TA saat hendak membesuk salahsatu Napi di Lapas Bangkinang, penggeledahan ini merupakan prosedur standar bagi setiap pengunjung yang akan membesuk Napi di Lapas Bangkinang.

 

Saat penggeledahan ini petugas lapas menemukan 2 paket Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan dalam lipatan baju gamis yang dikenakan YU, selanjutnya temuan ini diinformasikan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.

 

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi Lapas Kelas IIa Bangkinang, setelah mengamankan YU Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengembangan dirumah YU di Desa Batang Batindih.

 

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah YU dan ditemukan 6 paket Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan di dapur rumahnya, total barang bukti shabu yang ditemukan sebanyak 22,7 gram.

 

Juga ditemukan barang bukti lain diantaranya 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 3 pak plastik bening, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan wanita kurir shabu ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka YU alias TA dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(rilis/ikhsan)