LIVE NEWSROOM 28.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP RohulLapas Pasir Pangarayan Gelar Shalat Istisqa dan Doa Bersama Perkuat Pembinaan Kepribadian dan Kepedulian LingkunganSurambi Nogori Wabup Rohil Bahas Masa Depan Petani Dan PeternakBupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Mantap, Kasat Narkoba Polres Siak Tangkap Ketua LSM Terkait Narkoba

Mantap, Kasat Narkoba Polres Siak Tangkap Ketua LSM Terkait Narkoba
Ketua LSM (tengah) dan Istri serta satu orang rekannya bersama barang bukti saat diamankan sat Narkoba Polres Siak

HandalNews Siak/Riau | Bukan memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat tentang bahaya Narkoba, malah salah satu Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di kabupaten Siak terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Penangkapan salah satu Ketua LSM dikabupaten SIAK bersama dengan istrinya dan satu orang lainnya diungkapkan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi S.H, M.H.


AKP Riza dalam keterangan tertulisnya menyampaikan " Pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib dirinya (Kasat Narkoba red) mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika  Jenis Shabu di KM.11 Dusun Batu Ampar  RT.011 RW.004 KAMP. Tasik Seminai Kec. Koto Gasib Kab. Siak"


Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA JHON HENDRO NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di KM.11 Dusun Batu Ampar  RT.011 RW.004 KAMP. Tasik Seminai Kec. Koto Gasib Kab. Siak dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama FS (41), SH(47) dan 1orang perempuan yang mengaku bernama RK yang merupakan istri FS yang berada di dalam rumah"

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. SH ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek Coffee, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar FS als FERI  dan Sdri. RK (27) als ATUL ditemukan 10 paket Narkotika Jenis shabu yang diletakkan di bawah kasur. 

Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. FS als. FERI  bahwa benar 10 paket diduga Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. WR (DPO).

Kini ke tiga tersangka FS als Feri, SH dan RK als Atul berserta barang bukti 11 paket Narkotika Jenis shabu, 1pack Plastik Klip bening,6 lembar tisu,1buah kertas warna merah, 1buah kotak rokok merek coffee,1unit HP Realme warna hitam,1unit HP OPPO warna ungu, 2lembar uang pecahan Rp. 100.000-,(seratus ribu rupiah),5lembar uang pecahan Rp. 50.000-,(lima puluh ribu rupiah),1lembar uang pecahan Rp. 20.000-,(dua puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah), 6lembar uang pecahan Rp. 5.000-,(lima ribu rupiah),1 buah dompet warna hitam, 2 buah pipet yang sudah dimodifikasi, 1unit sepeda motor Vario warna merah Dengan Nopol BM 4145 SAN"

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Siak juga menyampaikan untuk tindak lanjut terhadap ke Tiga tersangka" Melaksanakan Gelar Perkara ,Menimbang BB ke Pegadaian, Membawa BB ke LABFOR Cabang Pekanbaru,Kemudian Berkoordinasi dengan JPU. (Red)